JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendadak memindahkan penumpang dua  bus pariwisata yang tengah melintas di KM 22 ruas Jalan Yogyakarta-Magelang. Langkah itu dilakukan Menhub menyusul ditemukannya kondisi bus yang tak laik jalan  saat dilakukan rampcheck di lokasi. Bus yang mengangkut turis asal Thiland dengan Tujuan Candi Borobudur dinilai tak laik jalan. Sementara bus lainnya tak memiliki ijin trayek.Bahkan pihaknya langsung mengandangkan dua busa tersebut.

"Ada tiga bus yang kita periksa. Dua bus laik jalan dan satu bus tidak laik. Dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memilki izin trayek. Satu unit tidak laik digunakan oleh turis dari Thailand. Oleh karenanya tadi kita lakukan pemindahan wisatawan mancanegara dari Thailand menuju kawasan wisata candi Borobudur dengan bus yang sudah kita siapkan," jelas Menhub, saat melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jawa Tengah, Sabtu (30/12).

Disebutkan Menhub kondisi tidak laik jalan yang ditemukan terhadap bus itu, diantaranya ban yang bermasalah. "Bannya sudah rusak. Tadi kita berusaha mentolerir. Kita suruh ganti dengan ban cadangan yang mereka punya dan tenyata kondisi ban cadangannya juga tidak laik," jelas Menhub, seperti dikutip dephub.go.id.

Untuk itu pihaknya langsung memberikan sanksi ditempat berupa larangan untuk memuat penumpang. Selain itu bus tersebut juga akan dikandangkan. Selain itu dua mobil kita kandangkan. Yang satu tidak ada izin trayek, tidak berpenumpang dan satu yang tidak laik, yang mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand. "Jadi nanti proses hukumnya saya minta ke Kepala Dinas Perhubungan Magelang untuk tindaklanjuti, dan ini menjadi contoh. Berikutnya Kepala Dinas Perhubungan harus lakukan sendiri," ujar Menhub.

Ramp check yang dilakukan Menhub itu menindaklanjuti hasil random check yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat terhadap kelaikan mobil-mobil khususnya bus pariwisata dan truk. Dari hasil tersebut diindikasikan ada 30 persen yang tidak laik jalan. Menhub mengatakan apabila kendaraannya tidak laik maka kendaraan tersebut tidak boleh jalan dan tidak boleh menaikkan penumpang. Hal ini menurut Menhub sudah diinformasikan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan sudah dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.

Pihaknya mengimbau seluruh Dinas Perhubungan untuk turun ke lapangan dan memeriksa, baik secara berkala (berjadwal) maupun secara acak. Menhub juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan minimal razia secara acak.

"Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan konsisten. Karena kita tidak ingin ada kecelakaan seperti rem blong di suatu tempat. Terlihat sepele tapi kalau sudah terjadi akibatnya bisa fatal, dan kita tidak dapat mengatakan siapa yang bertanggung jawab," tandas Menhub. (rm)

BACA JUGA: