JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) sudah diambang mata. Pemerintah mengingatkan agar para kontestan pilkada serentak pada 2018 mendatang tak memainkan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ada beberapa daerah rawan konflik akibat dimainkannya isu SARA di pilkada serentak 2018. Di antaranya yakni Papua, Papua Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Maluku Utara.

"Tertinggi sementara Papua, kemudian Jawa Barat," kata Tjahjo kepada wartawan seusai menghadiri resepsi pernikahan putri Mensesneg Pratikno, di Jogja Expo Center (JEC), Sabtu (30/12).

"Kalau kami data yang ada Papua, Papua Barat, kemudian Maluku Utara," tambahnya.

Untuk wilayah Papua, kata Tjahjo, memang diperlukan sosialisasi lebih intensif lagi. Sebab tidak semua masyarakat paham permainan politik saat pilkada.

"Kedua Jawa Barat, karena Jawa Barat itu daerah yang satu-satunya yang padat pemilih di seluruh Indonesia, berdekatan dengan Ibukota," ungkapnya.

Namun Tjahjo menegaskan pemerintah sudah bersiap mengantisipasi potensi konflik di sejumlah daerah saat pilkada serentak berlangsung. Lembaga pemerintah seperti kepolisian, BIN dan TNI juga telah mendeteksi daerah-daerah rawan konflik.

"Saya kira mencermati gelagat perkembangannya, kan sudah setahun yang lalu implikasi pilkada-pilkada serentak. Mudah-mudahan, kalau saya optimis lancar dari sisi pilkadanya. Tinggal nanti hasil evaluasi pilkada akan menentukan pola dan suasana pileg dan pilpres (2019)," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Tjahjo juga mengajak calon kepala daerah yang akan maju di pilkada serentak mengedepankan gagasan, adu program dan konsep pembangunan di daerah. Bukan justru saling fitnah dan memainkan kampanye hitam.

Selain itu, Tjahjo juga meminta masyarakat turut aktif melawan kampanye hitam yang dimainkan saat pilkada serentak berlangsung. Caranya dengan melaporkannya ke kepolisian agar segera ditindak.

"Harus ada keberanian masyarakat untuk mengadukan ke polisi, ini kan masuk delik aduan. Peraturan dari panwas juga harus tegas, mana sanksinya kalau kampanye yang tidak adu program, tidak adu konsep, tapi berujar kebencian," ungkapnya.

"Apalagi yang menyangkut fitnah. Fitnah kan sudah delik aduan sudah masuk ranah pidana, masuk di undang-undang IT juga," pungkasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tak ada yang memainkan isu SARA dalam agenda Pilkada 2018. Dia mengingatkan ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat.

Dia mengingatkan, dalam kampanye, ada larangan menggunakan isu terkait SARA. "Tentu ada batasannya. KPU juga sudah bikin batasan-batasan, pemerintah bikin batasan-batasan, sehingga batasan itu agar ditaati," kata JK.

JK mengatakan isu SARA kini terjadi di mana-mana. Media sosial juga digunakan untuk memainkan isu-isu yang ada di masyarakat. "Isu SARA terjadi di mana saja. Isu apa saja yang bisa dipertentangkan karena sekarang orang kampanye tidak lagi umum, tapi umumnya dengan isu yang lewat dunia maya, medsos, dan sebagainya," ucapnya.

Menurutnya, isu pertentangan yang sering dimainkan di media sosial adalah soal ideologi. Isu-isu ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara negara lainnya, seperti Amerika Serikat.

"Apa yang bisa dipertentangkan di medsos itu dikampanyekan orang," kata JK.

"Orang tak lagi ´hidup, hidup!´ (yel-yel kampanye) di lapangan, tidak lagi. Berubah jadi perang isu, melempar isu yang paling hot issue yang paling bisa dipertentangkan seperti itu," tambahnya. 

Salah satu pasal terkait SARA adalah Pasal 156-a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” (dtc/mfb)

BACA JUGA: