Prof Komariah Emong Sapardjaja saksi ahli yang didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum. Pendapat mantan hakim agung itu membantah dalil yang diajukan tim kuasa hukum Novanto terkait asas ne bis in idem.

Asas ne bis in idem berkaitan tentang seseorang yang tidak dapat dituntut kembali karena perbuatan pidananya telah diputus hakim. Namun Komariah berpendapat bila asas ne bis in idem hanya berlaku pada pokok perkara, sedangkan Novanto belum dituntut.

Guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu juga menegaskan bila praperadilan tidak mengulas tentang pokok perkara. Dengan demikian, menurutnya, asas ne bis in idem yang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Novanto tidak tepat.

"Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acaranya. Jadi tidak ne bis in idem," kata Komariah saat memberikan pendapat hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).

Dengan begitu, Komariah menyebut penetapan tersangka untuk kedua kalinya untuk Novanto adalah sah. "Boleh penetapan tersangka yang baru dengan syarat-syarat tertentu," imbuh Komariah.

Selain itu, tim kuasa hukum Novanto mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Novanto yang pertama. Menurut mereka, sprindik pertama itu telah dibatalkan praperadilan jilid pertama sehingga ketika KPK mengeluarkan sprindik kedua maka tidak bisa dijadikan dasar. Namun Komariah menegaskan ketika KPK mengeluarkan sprindik kedua maka sprindik pertama tidak berlaku.

Hakim tunggal Kusno juga menanyakan perihal kapan gugurnya suatu praperadilan pada Komariah. Tentang gugurnya praperadilan memang menjadi hal krusial mengingat jadwal sidang Setya Novanto telah ditentukan.

"Bagaimana pendapat ahli soal Pasal 82 ayat 1 dihubungkan Putusan MK nomor 102? Kapan gugurnya praperadilan?" tanya Kusno dalam sidang praperadilan Novanto.

Komariah mengatakan bila pertanyaan Kusno itu sudah dijelaskan sebelumnya. Kusno pun merinci pertanyaannya yaitu terkait frasa ´mulai diperiksa´ dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Komariah menjelaskan bila frasa itu berarti ketika surat dakwaan dibacakan, bukan ketika sidang perdana dibuka.

Berikut bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf d dalam KUHAP:

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Seperti diketahui, sidang perkara pokok Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember besok. Sedangkan, hakim Kusno telah merencanakan pembacaan putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017. (dtc/mfb)

BACA JUGA: