Bareskrim menduga proyek pengadaan kapal laut patroli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Tahun Anggaran 2013-2014 merugikan negara Rp 29 miliar. Total anggaran untuk proyek ini Rp 36,5 miliar.

"Untuk sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan menurut penilaian penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp 29 milyar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan kapal yang sudah selesai dikerjakan perusahaan pemenang tender, tapi tidak diterima Kemenhub. Selain itu juga berdasarkan kapal yang belum dikirim atau belum selesai dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.

"Namun untuk fix-nya atau kepastian nilai riil, nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap proses perhitungan yang salah satunya melalui proses kegiatan pengecekan fisik (kapal patroli)," jelas Wiyagus.

Dalam bulan ini, Dittipikor Bareskrim bersama KPK, BPK telah mengecek 18 unit kapal patroli yang berada di berbagai daerah yaitu Tangerang, Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Pekanbaru, Tarakan, Banjarmasin dan Labuan Bajo.

"Total kapal patroli sebanyak 18 unit (yang sudah dicek) dengan rincian (kapal) kelas III sebanyak 2 unit, kelas IV sebanyak 6 unit dan kelas V sebanyak 10 unit," ujarnya.

Selain KPK dan BPK, Bareskrim juga menggandeng perusahaan Biro Klasifisikasi Indonesia (BKI) sebagai ahli penghitungan pekerjaan kapal saat pengecekan kapal.

"Pengecekan fisik dalam rangka mengkonstruksikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sebagai akibat daripada pengadaan yang dilakukan dengan tidak benar dan secara melawan hukum, serta terjadi kecurangan pada saat proses lelang pengadaannya," terang Wiyagus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka. C merupakan kepala kelompok kerja (kapokja) saat proses pengadaan berlangsung. (dtc/mfb)

BACA JUGA: