Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut tindakan KPK memanggil kliennya adalah inkonstitusional bila tanpa izin presiden. Apabila nantinya KPK menggunakan upaya paksa, dia meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pasti kita minta perlindungan pada presiden, termasuk polisi dan juga TNI. Mereka itu (KPK) mau memecah belah Indonesia. Mereka melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Fredrich menyebut tindakan inkonstitusional KPK adalah terkait belum adanya surat persetujuan dari presiden untuk kembali memanggil Novanto. Dia juga merujuk pada putusan banding kasus e-KTP yang tidak menyebut keterlibatan Novanto.

"Mereka melakukan tindakan inkonstitusional. Itu tidak kita inginkan. Apalagi putusan pengadilan tinggi sudah sangat jelas. Mereka tidak terima, dan katanya mau kasasi. Kalau memang mereka malaikat, kenapa kalah terus?" ucap Fredrich.

Pada Senin besok (13/11) KPK kembali memanggil Novanto dalam agenda pemeriksaan. Dalam pemanggilan ini, Novanto diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Fredrich menyarankan agar Novanto tidak hadir dalam pemanggilan besok. "Kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," ucap Fredrich. (dtc/mfb)

BACA JUGA: