Ketum Gerindra Prabowo Subianto mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan partainya jadi peserta Pemilu. Kedatangan Prabowo disambut lagu mars Gerindra yang dinyanyikan oleh kader yang telah menanti di depan KPU.

Prabowo hadir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 15.05 WIB, Sabtu (14/10). Prabowo datang dengan menggunakan mobil didampingi anggota lainnya.

Prabowo tampak mengenakan kemeja putih dengan peci hitam, senada dengan kadernya yang lain. Sandiaga Uno yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra juga tampak hadir mendampingi.

Ada 34 boks berisi surat-surat dan dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan partainya ke KPU. Prabowo dan rombongan diterima langsung oleh Komisioner KPU Hasyim Asya´ri.

PPP mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019 di KPU. PPP datang setelah Gerindra mendaftar sebelumnya.

Pantauan di lokasi, rombongan dipimpin oleh Sekjen PPP Arsul Sani. Rombongan tiba sekitar pukul 16.00 WIB di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (14/10).

Irama musik marawis mengiringi kedatangan PPP ke gedung KPU. Komisioner KPU Hasyim Asy´ari menerima rombongan PPP yang menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar.

Sebelumnya, sejumlah parpol seperti PDIP, PKS, Partai Republik dan Gerindra sudah mendaftar menjadi peserta Pemilu hari ini. Khusus untuk PDIP, kedatangan mereka untuk melengkapi berkas.

Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-15 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Dan pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (dtc/mfb)

BACA JUGA: