JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Semarang akan menggelar sidang perdana 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) terkait tewasnya salah satu taruna junior. Sidang dibagi di tiga berkas dan ruangan berbeda.

Berkas pertama dengan terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua ada terdakwa bernama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Kemudian berkas ketiga ada 9 terdakwa dengan nama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Jaksa Penuntut Umum, Satena dalam sidang dengan 9 terdakwa di ruang Prof R Soebekti mengatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap 21 junironya yaitu Taruna Tingkat II. "Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat II," kata Satena, Selasa (19/9).

Dakwaan yang sama juga diberikan kepada 5 terdakwa yang disidang di ruangan berbeda. Jeratan hukum yang dikenakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana," tandas Satena.

Untuk diketahui peristiwa yang menyebabkan 14 taruna Akpol tersebut menjadi terdakwa terjadi 18 Mei 2017 lalu. Taruna tingkat III menganiaya juniornya hingga menyebabkan salah satu korban yaitu M Adam tewas. (dtc/mag)

BACA JUGA: