LPSK Tetap Leading Sector Penanganan Saksi dan Korban
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik komitmen Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dan pemerintah untuk memperkuat peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban kasus terorisme. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan hukum di Indonesia bahwa perlindungan saksi dan korban dilakukan LPSK bersama instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini LPSK sebagai leading sector dalam penanganan saksi dan korban. "Komitmen yang sudah diwujudkan dalam pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014, tidak boleh lagi setback dengan memberikan peran tersebut ke institusi lainnya,” tegas Semendawai, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (15/9).
Menurut dia, sudah menjadi kehendak dari DPR dan pemerintah untuk menjadikan LPSK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan. Termasuk di dalamnya saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme.
Selama ini, ungkap Semendawai, LPSK sudah memberikan layanan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme. Jika dialihkan lagi, hal itu akan membingungkan para korban.
"Yang diperlukan saat ini adalah dukungan dari pemerintah untuk pelaksanaan tugas LPSK yaitu dengan memperkuat sumber daya manusia, sarana dan prasarana, termasuk anggaran," tutur dia..
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi UU Terorisme diperpanjang hingga Desember. Panja Terorisme dalam rapat hari ini membahas soal biaya kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme.
"Kalau korban ahli waris tidak memohon kompensasi, negara wajib memberikan kompensasi atas permohonan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi mereka nggak minta pun, kan bisa karena bodoh, takut segala macam, mereka tetap memiliki hak itu dengan menugaskan LPSK," kata Ketua Panja RUU Terorisme M Syafii.
Sementara itu, anggota Panja RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan LPSK akan dijadikan leading sector dalam upaya mengurusi korban terorisme. Jika RUU Terorisme disahkan, LPSK akan mendapat peran penting.
"Soal negara hadir yang ini nanti leading sector-nya atau vocal point-nya adalah LPSK yang kalau RUU-nya disahkan akan mendapatkan penguatan peran karena segala macam contoh anggaran untuk korban terorisme berarti ada di LPSK," sebut Arsul. (mag)
- Korban Terorisme Sibolga Terima Kompensasi Rp1,7 Miliar
- Permohonan Perlindungan Naik, Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Lain Mendominasi
- Butuh Penegak Hukum Berperspektif Korban untuk Pembuktian Tindak Pidana Asusila
- PN Jakarta Timur Kabulkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Cirebon
- Pansus RUU Terorisme Hingga Supriyadi Widodo Eddyono Dapat Penghargaan LPSK
- Laporkan ke Polisi Penyebab Kematian Anggota Paskibraka
- Jawa Barat Terbanyak Perdagangan Orang