Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono. Gathot merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan.

"Saya lakukan penggeledahan rumah Gathot," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2017).

Kediaman Gathot yang digeledah beralamat di Jalan Anggrek Roslaina I, Blok H/10 A, Slipi, Jakarta Barat. Setelah dari Slipi, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah Gathot di BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari lokasi pertama, anggota langsung ke BSD, lokasi ke dua. Dua-duanya rumah tersangka (Gathot Harsono," kata Indarto.

Hasil penggeledahan sementara rumah Gathot di Slipi, polisi menyita beberapa dokumen terkait penjualan aset berupa lahan PT Pertamina (Persero).

"(Hasil penggeledahan) Beberapa dokumen yang terkait kasus. Kalau barang-barang tidak ada (yang disita)," ujarnya.

Indarto menjelaskan penyidik belum menyita satupun harta benda Gathot karena masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK atas harta Gathot.

"Kalau aset GH, kita belum sita karena masih mentrace asetnya. Belum keluar dari PPATK, jadi kita menunggu dulu," jelas Indarto.

Diketahui pekan lalu Bareskrim juga memasukkan Gathot ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Gathot menghilang saat polisi hendak menangkap dia.

Indarto menduga pelarian Gathot tak sampai keluar negeri karena polisi telah bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, untuk mencekal Gathot setelah penetapan tersangka pada 15 Juni 2017.

"Nggak ada masalah (Gathot menghilang). Itu pasti di dalam negeri, karena kita kan SOP-nya kalau saksi yang naik jadi tersangka, langsung cekal. Dia sudah dicekal, jadi pasti masih di sini," ucap Indarto.

Gathot adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan yang terjadi pada 2011 silam. Dugaan tindak korupsi itu terjadi ketika Gathot menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina (Persero).

Dalam kasus ini, polisi telah menyita lahan 1.088 meter persegi dari pemiliknya saat ini dan telah melakukan pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan. Polisi menyebut kerugian negara yang disebabkan perbuatan korupsi itu sebesar Rp 40,9 miliar.

"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau Direktorat Tipidkor Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Jumat (25/8).

Wiyagus akan menindak pihak-pihak yang membantu menyembunyikan Gathot. "Peringatan bagi siapa pun yang menyembunyikan akan dikenakan sanksi pidana," tegas dia. (dtc/mfb)

BACA JUGA: