JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah mempersiapkan aturan untuk mencegah produksi dan penyebaran konten negatif di internet. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, aturan ini penting mengingat kondisi media sosial di Indonesia saat ini terbilang cukup memprihatinkan.

Terlebih setelah polisi berhasil mengungkap praktik provokasi isu SARA oleh sindikat Saracen. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun sedang mematangkan aturan untuk penyedia layanan Over the Top (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, dan lainnya.

"Kemarin kayak di luar negeri ada badan khusus menangani hoax dari medsos. Nah, kalau di Indonesia lagi buat aturan Over the Top. Itu adalah aturan tentang platform di internet seperti FB, Twitter, segala macam. Nah itu aturannya di dalam situ kita atur juga bahwa mereka wajib aktif membersihkan (hoax)," ujar di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (26/8).

Kominfo juga sudah memanggil para petinggi penyedia OTT. Aturan ini sekarang tengah digodok dan ditargetkan rampung akhir tahun 2017. "OTT sampai tahapan draf. Kemarin kita baru konsultasi pertama dengan komunitas dulu, ini yang kita garap secara cepat. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Semuel.

Kominfo mewajibkan penyedia OTT harus mengikuti regulasi yang berlaku nantinya. Sebab, saat ini konten negatif yang berisi ujaran kebencian, SARA, hingga radikalisme sudah cukup merebak.

"Harus ngikut, yang punya negara kan siapa? Mereka berdiri di sini tapi kita akan buat aturan yang memperhatikan kaidah bisnis international, tapi jangan sampai kedaulatan kita dikorbankan," imbuh Semuel. (dtc/mag)

BACA JUGA: