Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait izin lingkungan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Izin yang dimaksud Nomor 660.1/4 tahun 2017 yang dikeluarkan setelah ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA). Izin itu menggantikan izin sebelumnya yang dibatalkan MA.

Tanggal 23 Mei 2017, Walhi mengajukan Gugatan TUN ke PTUN Semarang dengan nomor registrasi 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG dan Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat. Kemudian tanggal 16 Juni 2017 diterbitkan Penetapan Ketua PTUN Semarang yang menyatakan gugatan TUN tersebut tidak dapat diterima dengan dasar Pasal 2 huruf e dan Pasal 62 ayat (1) UU 5 Tahun 1986.

Walhi kemudian mengajukan upaya hukum perlawanan di PTUN Semarang pada tanggal 3 Juli 2017 dan diputuskan hari ini oleh Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017. "Menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Rabu (16/7).

Hakim menimbang, surat ketetapan ketua PTUN pada 16 Juni 2017 sah dan dapat dipertahankan. Hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia.

"Penerbitan surat itu merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," tandasnya.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner merasa tidak puas. Ia menyayangkan keputusan menolak gugatan karena tidak sampai ke pokok perkara. "Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," kata Ivan.

Sebaliknya, kuasa hukum Gubernur Jateng, Iwanudin Iskandar mengapresiasi putusan hakim. Dengan putusan tersebut, menurutnya meyakinkan penerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Jateng sesuai azas kepemerintahan dan mematuhi putusan MA. "Ini sudah inkrah dan tidak bia diganggu gugat lagi," tandasnya. (dtc/mfb)


BACA JUGA: