JAKARTA,GRESNEWS.COM -  Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan masih ada empat biro perjalanan ibadah yang terindikasi melakukan praktik serupa dengan First Travel. Kemenag pun memperingatkan bukan tak mungkin keempat perusahaan akan mengalami kasus serupa First Travel.

"Ada kurang lebih empat. Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum SK (Surat Keputusan) berlaku. Ke-4 travel itu kemungkinan akan dikenakan sanksi yang sama dengan Firs Travel. Tidak ada diskriminasi," ujar Kepala Pusat dan Informasi Kemenag Mastuki HS di Cikini Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Mastuki, mengungkapkan dua perusahaan di antaranya telah memenuhi syarat untuk dicabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadahnya. Jumlah jemaah yang jadi korban pun bervariasi.

"Sudah kita siapkan SK, sudah kita review. Ada 2 di antaranya sudah memenuhi syarat dicabut. Bervariasi (jamaahnya) ada yang 1500 ada yg 3000," sebut Mastuki.

Sebelumnya Kemenag membekukan izin First Travel pada 1 Agustus lalu. Sebab perusahaan ini hingga dibelkukan izinnya belum juga memberangkatkan 35 ribu calon jemaah umrah.

Sejauh ini dalam kasus First Travel, Polisi telah menetapkan bos First Travel Andika dan Anniesa sebagai tersangka pada Selasa (8/8). Keduanya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Keduannya juga telah resmi ditahan pada Kamis (10/8). Tak hanya soal penipuan, Polri akan menelusuri ada-tidaknya dugaan pencucian uang dalam kasus Firs Travel

Menanggapi pernyataan Kemenag itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan juga akan menindak biro-biro perjalanan yang diduga menipu dan menggelapkan uang calon jemaah seperti yang dilakukan First Travel. Polisi, menurutnya, akan melibatkan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penindakan itu.

"Kita akan lakukan tindakan penegakan hukum," kata  Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (14/8).

Namun Setyo mengatakan, kewenangan pengawasan biro penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah berada di Kementerian Agama. Sedangkan pengawasan penghimpunan dananya merupakan kewenangan OJK. (dtc/rm)

BACA JUGA: