Wali Kota Malang Moch Anton menyebut kasus yang tengah disidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan proyek Jembatan Kedungkandang. Anton menyebut hanya ada 1 tersangka yang ditetapkan yaitu Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono.

"Makanya KPK mencari APBD tahun 2015," ucap Anton, Kamis (10/8).

Namun Anton mengaku heran kasus itu mengarah pada APBD 2015. Menurutnya, anggaran yang sempat dialokasikan sebesar Rp 30 miliar sudah dia batalkan.

"Anggaran Rp 30 miliar, sekitar itu. Waktu itu saya delete saat pembahasan, karena tengah menjadi objek penyelidikan oleh Polres Malang Kota. Saya heran sebenarnya, tetapi dengan semua ini saya dapat mengambil hikmahnya," ucap Anton.

Anton mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2015. Dia juga mengaku tidak tahu apabila ada proses yang keliru atau melanggar hukum. "Yang jelas saya tidak menyalahi. Jika memang ada, pasti di luar pengetahuan saya. Kemarin dan tadi saat KPK mencari data, tidak ada pemeriksaan," ujar Anton.

Menurut Anton, hanya ada 1 tersangka berdasar pada sprindik. Namun dia mengaku tidak tahu apabila ada perkembangan lain. "Dinas tidak ada, hanya digeledah seperti DPUPR, dan perizinan. Tersangka hanya satu, sesuai sprindik," ujar Anton. (dtc/mfb)

BACA JUGA: