JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ditengah polemik tentang pelanggaran dalam kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU), polisi secara percaya diri menetapkan Dirut PT, TW sebagai tersangka.

Penetapan TW dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan tadi malam. "Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (2/8).

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengakui telah memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa (1/7) malam. Status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggung jawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.

"Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," kata Ari.

TW dijerat pasal berlapis, yaitu UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul pun merinci pasal-pasal apa saja yang dijeratkan kepada tersangka, diantaranya;


1. UU Pangan
TW dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Pasal 144 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Adapun Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.

2. UU Perlindungan Konsumen
TW dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i berbunyi:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

Adapun Pasal 9 huruf h berbunyi:

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut berasal dari daerah tertentu.

Lalu berapa ancaman hukumannya bila melanggar pasal di atas? Pasal 62 mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TW dikenakan Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 3 selengkapnya berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. KUHP
Pasal 382 KUHP juga dikenakan polisi kepada TW. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Setelah ditetapkan tersangka, Bareksrim Polri pun menahan TW.

"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Martinus.

Menurut Martinus penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 15 orang saksi dan melakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 15 orang. Kemudian kita gelar perkara tersebut," jelas Martinus. (dtc/rm)

BACA JUGA: