JAKARTA, GRESNEWS.COM - Delegasi Indonesia di World Trade Organization (WTO) mempertanyakan larangan dan hambatan masuknya produk ekspor Indonesia ke Nigeria. Pernyataan itu disampikan delegasi Indonesia yang dipimpin Duta Besar Sondang Anggraini saat sesi pleno Trade Policy Review (TPR) terhadap Nigeria.

Duta Besar Sondang Anggraini menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir, antara tahun 2012-2016, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Nigeria terus  mengalami penurunan, dari AS$ 3,1 miliar di tahun 2012 menjadi AS$ 1,6 miliar di tahun 2016. "Penurunan tersebut akan berlanjut bila Nigeria tidak menghapus hambatan perdagangan terhadap jenis produk yang diekspor Indonesia," ujarnya saat sesi pleno TPR Nigeria, 15 Juni 2017 lalu seperti dikutip kemlu.go.id.

Untuk itu secara spesifik, Indonesia meminta Nigeria untuk menghapus hambatan non-tarif, seperti halnya kebijakan bank sentral Nigeria yang menyulitkan importir bagi 41 jenis barang tertentu untuk memperoleh valuta asing dari lembaga keuangan di Nigeria.

Ke 41 jenis produk itu adalah produk-produk ekspor Indonesia seperti furnitur, semen, sabun, dan minyak sawit. Indonesia juga mempertanyakan basis – termasuk basis ilmiah – dari penentuan 41 kategori barang yang dilarang tersebut.

Selain  Indonesia juga mempermasalahkan kebijakan non-tarif lainnya, seperti pemberlakuan daftar larangan impor yang melarang importasi barang tertentu termasuk ekspor produk semen, sabun mandi, deterjen, alas kaki, dan furnitur dari Indonesia.

Indonesia lalu meminta Nigeria menjelaskan justifikasi dari pelarangan impor tersebut, termasuk justifikasi dalam melanggar ketentuan WTO – sebagaimana yang dilakukan Nigeria dengan melarang importasi produk-produk dimaksud.

Dalam kesempatan itu delegasi Nigeria yang dipimpin Penasehat Senior Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Investasi Nigeria, Duta Besar Chiedu Osakwe menanggapi berbagai pertanyaan Indonesia.

Chiedu menyampaikan, bahwa produk furnitur sudah ditarik dari daftar larangan impor, sedangkan untuk produk semen dan sabun diperbolehkan pengiriman dalam jumlah besar dan bukan yang sudah dikemas untuk dijual secara eceran. Terkait dengan justifikasi ilmiah atas pelarangan impor, Nigeria menjanjikan jawaban setelah memperoleh verifikasi lebih lanjut dari otoritas di Nigeria.

Proses evaluasi ke-5 kebijakan perdagangan Nigeria ini telah ditutup. Namun demikian, dan sebagaimana proses TPR selama ini, delegasi Indonesia akan terus memantau tanggapan pihak Nigeria atas pertanyaan tambahan dari Indonesia. (rm)

BACA JUGA: