JAKARTA,GRESNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.

Disebutkan dalam keputusan itu, penentuan cuti bersama itu atas pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah tahun 2017.

Selain penentuan lima hari sebagai cuti bersama hari lebaran, dalam kepres itu juga mencantumkan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Natal.

"Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," kutip setkab.go.id, Kamis (15/6).

Diberitakan sebelumnya, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6).

"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H ditetapkan pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun belakangan muncul kabar  mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017. Penambahan cuti itu pun telah ditegaskan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian  PAN-RB Herman Suryatman bahwa pengesahan penambahan cuti lebaran itu telah diatur dalam Keputusan Presiden. (dtc/rm)

BACA JUGA: