Seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Bambang Rusdiarso, menggugat mantan menantunya, Nyayu Putri Tanjung Sari (33). Permasalahan bermula pada 16 Maret 2016 lalu Nyayu mengambil beberapa barang dari rumah Bambang saat memutuskan pindah dari rumah tersebut pada tahun lalu.

Sang mertua tidak terima atas perbuatan menantunya yang mengambil barang tanpa izin. Dia mengadukan menantunya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kasus ini tidak bisa dihentikan hingga akhirnya di meja hijau Pengadilan Negeri Sleman, DIY.

Kuasa hukum Nyayu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Anasa Wijaya menjelaskan bahwa Nyayu selama menikah tinggal di rumah Bambang. Sang suami yang bekerja di luar kota membuat Nyayu kadang ikut suaminya bertugas tapi lebih banyak tinggal dengan mertuanya di Sleman.

"Klien kami mengambil boks bayi, AC, dan kasur, karena saat itu ingin pindah dari rumah mertuanya. Barang-barang itu diambil karena masih dibutuhkan anak klien kami (cucu Bambang) yang masih berusia 1,5 tahun," ujar Anasa, Selasa (16/5).

Anasa menjelaskan barang-barang itu merupakan kado dari sang mertua sehingga Nyayu merasa barang itu sah-sah saja diambil untuk digunakan anaknya. Keputusan Nyayu pindah dari rumah Bambang karena memang tidak lagi merasa nyaman tinggal di rumah mertuanya tersebut.

Nyayu juga saat itu sedang dalam proses perceraian dan sudah resmi bercerai pada awal tahun 2017 ini. "Jadi kasus ini perjalanannya cukup panjang. Klien saya juga melaporkan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) oleh suaminya (saat itu) ke Polres Sleman. Mantan suaminya juga melaporkan hal yang sama. Tapi sekarang masih penyidikan, belum ada tersangka," ulas Anasa.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/5) beragenda pembacaan dakwaan. Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nyayu dengan sengaja telah mengambil barang-barang milik Bambang pada 16 Maret 2016.

"Kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan adalah sebesar Rp 8 juta-an," kata Anasa.

Atas perkara ini, Nyayu didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam keluarga. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (22/5) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

"Sekarang Nyayu menjadi tahanan rumah. Dia berada di rumah aman, kondisi psikologinya juga masih syok. Kemarin saat sidang juga menangis," tuturnya.

Menurut Anasa kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara bijak, tanpa harus ke meja hijau. "Kami sayangkan pelapor tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini berlanjut," katanya.

Pihaknya akan melakukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan pada pekan depan saat sidang kembali digelar. (dtc/mfb)

BACA JUGA: