Menyusul penahanan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Cipinang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Menteri Dalam Negeri (Kemdagri) Tjahjo Kumolo akan segera menunjuk Plt Gubernur DKI untuk menggantikan posisi Ahok yang baru akan berakhir pada Oktober mendatang.

Tjahjo Kumolo mengatakan terlebih dahulu Kemdagri akan meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan putusan didapatkan, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (9/5).

Ahok sendiri saat ini telah berada di Rutan Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Setelah divonis majelis hukuman 2 tahun penjara. Namun Ahok menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (dtc/rm)

BACA JUGA: