Gubernur DKI Basuki T Purnama langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sesaat setelah hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara, Selasa (9/5). Basuki atau Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama, karena pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu.  

Dari lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian ia langsung dibawa dengan kendaraan Baracuda oleh petugas kepolisian dan jaksa ke Rutan Cipinang dan tiba dilokasi itu sekitar pukul 11.54 WIB.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menilai Ahok terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama. Ia dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Atas putusan itu, sebagai tindak lanjut Ahok harus menjalani penahanan.

Sementera terhadap putusan ini baikl Ahok maupun kuasa hukumnya menyatakan banding. Banding diperkirakan akan diajukan setelah mereka memperoleh salinan putusan yang dijanjikan ketua Majelis hakim akan diterima para pihak dalam 1x24 jam. (dtc/rm)




BACA JUGA: