Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan dalam kasus penodaan agama. Hakim pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kalimat Ahok yang dinyatakan telah menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dengan adanya anggapan demikian, Mejelis menilai, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat kunjungannya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016. Dalam pertemuan terkait program budidaya ikan kerapu itu, ia didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Menurut hakim,  ucapan terdakwa  menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ´dibohongi´. Hal ini mengandung makna yang negatif. Terdakwa juga dianggap telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Atas putusan tersebut Ahok dan pihak pengacaranya menyatakan banding. (dtc/rm)


BACA JUGA: