Menjelang putusan perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Komisi Yudisial (KY) mendesak majelis hakim agar tidak terpengaruh polemik pakar hukum di luar pengadilan. "Majelis hakim harus tetap independen dan imparsial," sebut ujar Jubir KY, Farid Wajdi, Senin (1/5). .

Pihaknya meminta agar hakim tetap bijak dan selektif dalam membaca berita media sosial. Sebab derasnya informasi terkait kasus Ahok berpotensi membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi.

"Majelis hakim harus dapat menghindari polemik ruang hukum oleh pakar dan ahli di luar sidang," ujarnya.

Terseretnya pendapat hakim oleh tekanan dan pengaruh publik,
akan berdampak terdegredasinya  martabat pengadilan atau hakim karena ketidakpercayaan publik.

Farid mengatakan, majelis hakim berkewajiban untuk independen dan imparsial dalam menyusun putusan. Sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa. Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk dapat menerima apa pun putusan majelis hakim.

Sebelumnya Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Atas selesainya proses penuntutan dan pengajuan pembelaan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei. (dtc/rm)

BACA JUGA: