Penulis buku ´Jokowi Undercover´ Bambang Tri warga  Blora, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

"(Bambang Tri) dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova kepada wartawan, Jumat (30/12).

Michael Bimo melaporkan Bambang melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (24/12) karena namanya ditulis dalam buku ´Jokowi Undercover´. Laporan pencemaran nama baik itu bernomor LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

"Tadi (dibawa ke Jakarta) sekitar jam 19.00 WIB naik pesawat," jelas Djarod.

Bambang menulis dalam buku ´Jokowi Undercover´ bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Ia juga menuliskan bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.

Kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita menegaskan bahwa apa yang ditulis dalam buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya.  Dalam buku itu juga terdapat tuduhan-tuduhan terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi. "Ini sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," ujar Lina Novita pekan lalu. (rm/dtc)

BACA JUGA: