Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama terhadap umat kristiani, atas ceramahnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

"Kami melaporkan Habib Rizieq terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12).

Laporan mereka telah diterima polisi dengan nomor laporan TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Selain Habib Rizieq mereka juga melaporkan akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun Twitter @SayaReya.

Angelo mengaku akan mengerahkan 25 lawyer dari alumni PMKRI untuk mengawal kasus tersebut.(rm/dtc)

BACA JUGA: