Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (22/11) siang. Mereka berharap LPSK dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban dalam aksi kekerasan yang terjadi pada tanggal 26-27 Oktober 2016.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR PB Xaverius didampingi dua anggota Pansus lainnya, yakni Yonadap Trogea dan Goliat Dewansiba beserta pejabat di lingkungan Sekretariat DPR PB. Mereka diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama dua wakil ketua, yaitu Hasto Atmojo Suroyo dan Lili Pintauli Siregar beserta sejumlah tenaga ahli di LPSK.

Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR PB Xaverius menuturkan, telah terjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Manokwari pada tanggal 26-27 Oktober 2016. Dari kejadian tersebut, sebanyak 17 warga menderita luka, termasuk luka tembak. "Dua korban yang menderita luka tembak serius saat ini dirawat di rumah sakit di Jakarta," ujar dia.

Saat ini , kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian itu, menurut Xaverius, sudah ditangani Polda Papua Barat. Informasinya, lebih dari 40 orang anggota polisi sudah diperiksa terkait tindakan mereka pada kejadian tersebut. "Kita datang untuk melaporkan dan mendaftarkan permohonan ke LPSK sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban," katanya.

Anggota Pansus Kemanusiaan DPR PB Yonadap Trogea menambahkan, kejadian bermula dari konflik antara warga yang kemudian meluas dan melibatkan aparat kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2016. Lalu, pada pagi hari tanggal 27 Oktober 2016, polisi menyisir pemukiman warga dan diduga melakukan kekerasan dengan mengeluarkan tembakan. Selain mendatangi LPSK, menurut Yonadap, mereka juga mendatangi Komnas HAM, MPR, Deputi V Kantor Staf Presiden, Kompolnas dan Komnas Perempuan.

"Harapan kita datang ke LPSK ingin mencari tahu apakah saksi dan korban dalam kasus kekerasan ini bisa mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini dilakukan LPSK," tutur dia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari penuturan yang disampaikan Pansus Kemanusiaan DPR PB, belum bisa diketahui secara jelas, apakah kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian ini dalam ranah pelanggaran etik ataukah tindak pidana. "Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK," ujar Semendawai.

Kalau memang aksi kekerasan yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memerhatikan syarat formil dan materiil lainnya. "Masalah ini akan didiskusikan di internal LPSK untuk selanjutnya dapat diketahui, langkah apa yang dapat diambil," kata dia. (mag/gresnews.com)

BACA JUGA: