H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH., M.H.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Advokat senior 

Pengacara Eggi Sudjana, Sdr. Pitra Romadoni, mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. Bahkan dalam beberapa pernyataannya, Sdr. Pitra Romadoni terlihat kebingungan atas penetapan tersangka kliennya Sdr. Eggy Sudjana yang begitu cepat dan Sdr. Pitra juga mempertanyakan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

Dalam tulisan ini, saya mencoba berpendapat untuk terlebih dahulu mendefinisikan tersangka itu apa sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka itu adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya Eggy Sudjana dari perbuatannya atau keadaannya yaitu berorasi yang cenderung berisi provokasi kepada khalayak umum (pendukung Prabowo Sandi) atau menyerukan ajakan “people power”.

Sedangkan yang dimaksud dengan people power adalah mobilisasi massa yang dalam hal ini tujuannya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Dalam kaitannya dengan itu Eggy Sudjana mengajak masyarakat untuk menggunakan kekuatan people power dan tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemilu dan/ atau untuk mempercepat Prabowo dilantik sebelum ketentuan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu tanggal 20 Oktober 2019.

Perbuatannya atau keadaan Eggy Sudjana berupa melakukan provokasi terhadap masyarakat umum dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku Penyidik sebagai Tindak Pidana dengan terlapor Sdr. Eggy. Ucapan itu dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku penyidik sebagai sebuah makar.

Menjawab kebingungan atau ketidaktahuannya terkait dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan ke Penyidik kepada Penuntut Umum. Dan hal itu tidak ada yang salah dalam menerbitkan SPDP yang cepat, karena menurut hukum berdasarkan Ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP mengharuskan Penyidik untuk segera memberitahukan dimulainya suatu Penyidikan.

Begitu Penyidik memulai melakukan Penyidikan, maka sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1), Penyidik wajib untuk segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan dan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengharuskan untuk meminta keterangan Eggy Sudjana baru mengirimkan SPDP.

Pernyataan dari Pengacara Eggy Sudjana yang menyatakan bahwa sebelum Penyidik mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, seharusnya harus ada wawancara dulu, undangan dulu atau klarifikasi itu adalah pendapat yang keliru, yang tidak ada dasar hukumnya.

Pengacara Eggy itu juga salah dalam menafsirkan imunitas atau kekebalan seorang advokat dengan mengutip Pasal 16 ketentuan UU tentang Advokat. Karena menurut hukum, berdasarkan Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam Sidang Pengadilan.”

Dalam kasus ini, Eggy Sudjana tidak dalam kapasitas sebagai Advokat yang sedang menjalankan profesinya, melainkan (sebagaimana dinyatakan oleh Pengacara Eggy) bahwa Eggy Sujana sedang menjalankan kegiatan politik, yaitu sebagai Anggota BPN, lagipula Eggy Sudjana tidak dapat berlindung dengan Surat Kuasa dari Amien Rais karena kapasitas Amien Rais sendiri bukan sebagai kliennya Eggy Sudjana yang sedang ia perjuangkan kepentingan hukumnya di Sidang Pengadilan, terlebih lagi seruan people power itu diucapkan dengan “berapi-api” di luar Sidang Pengadilan oleh karenanya ketentuan Pasal 16 UU tentang Advokat, tidak berlaku bagi Eggy Sudjana.

Bahwa tulisan ini dimaksudkan untuk meluruskan pendapat hukum yang keliru dari Kuasa Hukum Eggy Sudjana yaitu Sdr. Pitra Romadoni yang apabila dibiarkan saya khawatir akan menimbulkan kesan seakan-akan Polri telah bertindak secara tidak profesional dan / atau melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Eggy Sudjana.

BACA JUGA: