JAKARTA, GRESNEWS.COM – Persidangan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar yang mendudukkan mantan Ketua Umum PSSI dan juga mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti memang istimewa. Pasalnya, dalam setiap persidangan, selalu saja ada utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir untuk "mengintip" jalannya sidang terhada La Nyalla.

Bahkan dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (5/10), pimpinan KPK, yaitu Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif sampai harus hadir langsung mengawasi jalannya sidang. Dan ini bukan pertama kali pimpinan KPK hadir di sidang La Nyalla. Sebelumnya Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, juga pernah turun tangan langsung memantau jalannya sidang.

Hal ini terhitung istimewa mengingat penyidikan kasus korupsi yang melibatkan La Nyalla ini, proses penyidikannya tidak ditangani KPK melainkan Kejaksaan Agung. Meski begitu, Syarif mempunyai alasan tersendiri mengenai kehadirannya dan juga aparat KPK lainnya untuk memantau sidang La Nyalla ini.

Menurutnya hal ini merupakan bentuk koordinasi supervisi KPK dengan korps adhyaksa, apalagi dari proses penyelidikan hingga penyidikan tim KPK juga turut membantu. Belakanga, Kejaksaan Agung ternyata masih meminta bantuan KPK mengawasi dalam proses persidangan.

"Saya pikir cuma sampai situ saja, tapi Kejagung juga minta tim kordinasi dan supervisi KPK melihat dalam rangka penuntutan kasus ini. Makanya ada staf KPK yang hadir di situ, termasuk kami pimpinan ingin melihat supaya hubungan kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik ke depan," kata Syarif, Rabu (5/10).

Saat ditanya apakah KPK memang menaruh perhatian sendiri kepala La Nyalla, Syarif membantahnya. "Enggak, semua kasus korupsi itu penting bagi KPK, tapi karena ini permintaan khusus kejaksaan, maka kami bantu Kejaksaan," tuturnya.

Syarif mengaku hingga saat ini dirinya masih percaya akan independensi majelis hakim Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara La Nyalla. Meskipun dalam tiga kali proses praperadilan yang digelar di Jawa Timur La Nyalla memenangkan seluruh gugatan.

Atas tiga kali kemenangan itulah KPK meminta agar proses persidangan dilakukan di Jakarta agar persidangan berjalan dengan fair. Syarif memang tidak secara langsung menyebut adanya kecurigaan kongkalikong antara La Nyalla dan majelis hakim, tetapi Kejaksaan mengadu kepada pihaknya, tidak mudah mengurus berkas perkara La Nyalla di pengadilan Jawa Timur.

"Ya makanya waktu itu dilaksanakan di Jatim, KPK minta untuk dipindahkan ke Jakarta. Karena Kejaksaan mohon untuk korsup, maka sampai sekarang kami laksanakan. Karena kami anggap kasus ini memiliki kekhasan yang lain, karena waktu itu di Jatim sudah praperadilan dan masuk, dan menurut kejaksaan, untuk minta dokumen agak susah di Jatim, maka KPK ingin membantu teman-teman Kejaksaan," imbuh Syarif.

Syarif menjelaskan, supervisi terkait kasus La Nyalla yang ditangani Kejaksaan ini lebih kepada membantu menyuplai sejumlah berkas yang memang berkaitan dengan kasus ini. KPK, kata Syarif tidak akan mengambil alih kasus tersebut apalagi saat ini prosesnya sudah masuk ke persidangan.

La Nyalla sendiri juga pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi Universitas Airlangga. Salah satu perusahaan milik istrinya memenangkan tender proyek yang berujung rasuah itu. Terkait hal ini Syarif mengatakan masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk potensi untuk menjerat La Nyalla.

"Ya kasus Alkes Unair ditangani secara umum, tapi apakah ikut melibatkan yang bersangkutan, itu sedang diteliti oleh KPK. Ya karena banyak kaitannya, maka KPK ingin melihat," imbuhnya.

Saat ditanya apakah kasus dana hibah La Nyalla mempunyai kaitan dengan Unair, Syarif tidak membantah. "Saya enggak bisa jelaskan, tapi tim KPK selalu ada pada setiap kasus," ujar Syarif.

PENGACARA TAK KEBERATAN - Terkait kedatangan pimpinan KPK dan juga staf KPK untuk memantau sidang La Nyalla, pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan tidak mempersoalkan hal tersebut. Aristo justru mengaku bersyukur karena dengan adanya pantauan penegak hukum lain ia berharap persidangan yang berlangsung bisa lebih terbuka dan obyektif.

"Ya bagus dong, silahkan supervisi, karena kami mau persidangan yang benar-benar fair, transparan, ya silakan saja," ujar Aristo.

Aristo berpendapat, sebagai seorang yang cukup dikenal publik maka tidak aneh jika kasus ini mengundang perhatian banyak pihak termasuk KPK. Selain itu, proses persidangan juga semakin menarik karena kliennya memenangkan praperadilan berkali-kali tetapi Kejaksaan tetap memprosesnya.

"Sudah ada putusan praperadilan untuk menghentikan kasusnya, tapi sekarang tetap jalan. Itu yang membuat kasus ini lebih unik, jadi tidak dilihat dari jumlah kerugian negaranya," kata Aristo.

Kehadiran pimpinan KPK memang bukan sekali ini saja. Dalam sidang dengan agenda putusan sela terhadap La Nyalla, komisioner lainnya Saut Situmorang juga pernah memantau proses persidangan ini secara langsung. Para pimpinan tidak sendiri, mereka didampingi sejumlah pegawai struktural termasuk para Jaksa.

Dalam kasus ini, La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Salah satunya, La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Ia pun mendapat keuntungan sekitar Rp1,1 miliar atas penjualan saham  tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mencecar eks Kabag Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur Sumbangto, terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Hibah Pemprov Jatim. Dari laporan yang dia terima dari tahun 2012-2014 serta evaluasi di lapangan, seluruh LPJ dinyatakan telah sesuai peruntukkan. "Sepanjang yang kami pantau, LPJ telah sesuai," ujar Sumbangto

Sumbangto juga mengaku tak tahu menahu mengenai pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Karena menurutnya seluruh LPJ yang diserahkan pihak Kadin sesuai dengan proposal yang diajukan di awal.

Jaksa kemudian menanyakan prosedur pengecekan pertanggungjawaban anggaran dana hibah. Sumbangto menyebut dirinya melakukan pengecekan dengan menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan evaluasi.

"Laporan pertanggungjawaban anggaran biasanya hanya mencantumkan pos-pos besar anggaran yang didasarkan pada 3 program, seperti akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah dan Business Development Center (BDC)," jelas Sumbangto. (dtc)

BACA JUGA: