Pertanyaan:

Selamat siang, mohon bantuannya

Saya bulan Desember 2013 membuat surat Ikatan Jual Beli di depan notaris, inti IJB tersebut menerangkan bahwa saya membeli rumah (petok D) dengan ikatan Rp117.000.000 dan pada awal bulan Januari 2014 saya setor lagi Rp100.000.000, akan tetapi saya tidak setor Rp100 juta karena sertifikat yang janjinya dikerjakan 4 bulan selesai akan tetapi tidak selesai.

Akhirnya saya melakukan pembatalan yaitu dengan membuat surat pembatalan yang berisi saya memberikan kuasa kepada penjual untuk menjual rumah tersebut ke orang lain dan jika rumah itu sudah terjual uang akan dikembalikan ke saya utuh. Akan tetapi sampai dengan bulan Mei 2015 (sertifikat selesai bulan Januari) uang saya belum dikembalikan dengan alasan rumah tersebut belum laku atau dibeli orang.

Saya akhirnya membuat surat pencabutan pernyataan tersebut, yang isinya saya mencabut surat pernyataan saya dan akan patuh pada IJB yang dulu saya buat.  

1. Yang saya tanyakan apakah setelah saya mencabut surat pernyataan tersebut, secara otomatis IJB akan berlaku lagi?

2. Sifat surat pernyataan itu apa bisa sepihak (saya cabut tanpa persetujuan pihak penjual)?

3. Jika perkara ini saya masukan pengadilan apakah bisa uang saya kembali?

Terima kasih

Lala Arista <[email protected] >

Jawaban:

Yang saya hormati saudari Lala, yang anda lakukan dengan pihak penjual rumah adalah perjanjian perikatan jual beli, dimana hal tersebut menunjukkan transaksi jual beli atas obyek rumah tersebut yang belum lunas, sehingga dituangkan dalam akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Ketika salah satu syarat yang diperjanjikan dalam PPJB tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, dalam hal ini penjual belum menyelesaikan sertifikat yang diperjanjikan maka hal tersebut adalah bentuk wanprestasi atas perjanjian yang telah dibuat.

Terkait pertanyaan saudari nomor 1 dan nomor 2  akan kami jawab sekaligus dan satu kesatuan. Surat pernyataan merupakan tindakan sepihak (tidak dibutuhkan persetujuan atau kesepakatan dari pihak lainnya), sehingga apabila suatu saat si pembuat pernyataan ingin mencabut surat pernyataan tersebut, maka dapat dilakukan. (Baca juga: Sifat Surat Pernyataan)

Terkait akta PPJB yang telah anda buat sebelumya mekanisme pembatalan PPJB mengacu pada Pasal 1266 KUHPerdata, maka pembatalan sepihak harus diajukan melalui pengadilan.

Mengenai pertanyaan nomor 3, apabila anda ingin mempermasalahkan melalui jalur litigasi/pengadilan maka anda dapat mengajukan pembatalan PPJB  dan berdasarkan wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak penjual, sehingga dapat meminta kembali uang anda yang telah disetorkan.

Semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: