GRESNEWS.COM - Assalamualaikum Gresnews.com. Saya sudah melaksanakan perkawinan secara siri dan memiliki anak dari hasil perkawinan tersebut. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status hukum dari anak saya tersebut. Terima kasih.

Waalaikum salam.

Nita di Bogor

Jawaban:

Setiap orang memang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Namun perlu diingat bahwa sebagai warga negara kita wajib mendaftarkan perkawinan tersebut. Pencatatan secara administratif ini dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum menimbulkan akibat hukum. Adanya bukti otentik berupa akta perkawinan menjadi dasar pembuktian dari hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan.

Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak disahkan menurut negara, maka anak tersebut memiliki status hukum sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin hanya memiliki status keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Namun dalam hal ini Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah menyatakan bahwa Anak luar kawin jika dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan bahwa dia memiliki hubungan darah dengan ayahnya, maka anak tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya. Singkat kata, anak luar kawin tersebut dapat tetap diakui sebagai anak sah dan memiliki hak waris dan keperdataan dari pihak ayahnya dan keluarga ayahnya, apabila dapat dibuktikan.

Demikian semoga menjawab.

BACA JUGA: