Apa bisa komisaris yang juga merangkap pemegang saham mayoritas memberhentikan direktur karena dianggap membuat kesalahan berat? Bagaimana sebenarnya mekanisme pemberhentian direktur?

S di Bekasi

Jawaban:

Pemberhentian seorang direktur haruslah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), karena direktur dan komisaris diangkat berdasarkan RUPS dan tentu diberhentikan pula melalui mekanisme RUPS.

Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) seorang komisaris perseroan walau dia juga pemegang saham mayoritas tidak bisa main asal pecat seorang direktur. Jabatan Direktur dan Komisaris mengacu kepada UUPT bukan kepada UU Ketenagakerjaan.

Maka dari itu jika memang terdapat kesalahan berat seorang direktur harus dibuktikan dahulu memang ada kesalahan berat tersebut. Mekanisme berikutnya seorang direktur yang melakukan kesalahan berat dapat diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa.

Demikian semoga menjawab.

Leonive Simamora, S.H., M.H.
Simamora Lingga & Partners Lawfirm

BACA JUGA: