JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh (BUS) kemarin (22/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) (Persero) Tahun 2007-2017.

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 12 Maret lalu. Namun, KPK baru mengumumkan status itu bersamaan dengan penahanan tersangka.

Selain Budiman, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Dua di antaranya telah ditahan. Yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan asisten dirut bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Sementara itu, tiga tersangka lain belum diumumkan KPK. Merujuk surat panggilan tersangka, tiga tersangka yang belum diumumkan adalah AW, DL, dan FS.

Kasus yang menjerat Budiman terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI. Di BUMN pembuat pesawat itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure, Direktur Aircraft Integration, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata
Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Jum`at, (23/10/2020).

Lanjut Fikri, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020. Yakni BUS (Budiman Saleh), selaku Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

"Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," jelasnya.

Menurut Fikri, tersangka BUS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Konstruksi Perkara, kata Fikri, antara lain, Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

"(Kemudia) Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," terangnya.

Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Lalu, Fikri menambahkan, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI (Persero) melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan.

Adapun lima perusahaan tersebut antara lain, PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi(PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa(NPB) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," imbuhnya.

Selanjutnya, Fikri mengatakan bahwa pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut, dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," tuturnya.

Kasus itu bermula pada akhir 2007. Budi dan Irzal bersama Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Budiman, serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai keperluan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tak bisa dipertanggungjawabkan bagian keuangan. Budi lantas mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan untuk memenuhi kebutuhan dana itu.

Fikri menjelaskan bahwa tersangka BUS menerima kuasa dari Budi Santoso Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

"Selain itu juga tersangka memerintahkan Kadiv (Kepala Divisi) Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," jelasnya.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan US$ 8.650.945,27. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, Tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ungkap Fikri.

Dalam perkara ini, kata Fikri, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, pada Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Fikri menyatakan bahwa, KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

"Apalagi mengingat saat ini kondisi Pandemi Covid19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK kemarin, Budiman telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Di antaranya, pada 8 Juli dan 12 Agustus lalu. Kala itu, Budiman diperiksa untuk tersangka Budi dan Irzal Rinaldi.

Pengumuman tersangka kali pertama dilakukan pada 12 Juni. Saat itu KPK mengumumkan Budi dan Irzal sebagai tersangka. (G-2)

 

BACA JUGA: