Saya mau bertanya, orang tua saya dulunya memiliki saham-saham pada suatu perusahaan. Setelah meninggal, apakah saham dapat dijadikan objek waris yang tidak hanya sebatas harta benda seseorang yang sudah meninggal?

Adi di Jakarta

Jawaban:

Pak Adi, kepemilikan saham seseorang yang sudah meninggal di suatu perusahaan bisa menjadi objek warisan.

Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.

Selain itu, pewarisan saham ini juga diatur dalam Pasal 57 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi:

(1)  Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a.    keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau;

c.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pemindahan  saham yang berkaitan dengan kewarisan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Sebagai contoh dalam hal ini pengadilan yang mengeluarkan fatwa waris. Hal ini untuk memperjelas posisi si ahli waris. Maka dari itu dapat diambil kesimpulan bahwa saham termasuk objek waris.

Semoga dapat menjawab.

(NHT)

BACA JUGA: