Seminggu yang lalu hangat diberitakan di media sosial perihal pernikahan pasangan Sabrina Salsabila dan Adhiguna Sosiawan.

Sabrina dan Adhiguna menikah pada 26 Agustus 2019. Usia Sabrina saat itu baru 16 tahun.

Kritik yang banyak dilontarkan adalah mereka dapat dianggap mengampanyekan menikah di usia muda.

Bagaimana pandangan hukum melihat hal tersebut?

Teguh di Jakarta

Jawaban:

Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang lama disebutkan bahwa: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Sejak adanya perubahan UU Perkawinan, syarat umur untuk melakukan suatu perkawinan telah berubah. Dahulu batas umur pria dan wanita berbeda, untuk pria umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun sekarang batas umur usia pria dan wanita sama yaitu 19 tahun.

Perubahan itu didasarkan pada Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Baca: TIPS HUKUM Perubahan Batasan Umur untuk Perkawinan

Lalu apakah orang-orang yang menikah sebelum adanya perubahan UU Perkawinan dapat dianggap salah di mata hukum?

UU Nomor 16 Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Sedangkan Sabrina dan Adhiguna menikah pada 26 Agustus 2019, sehingga belum berlaku ketentuan aturan yang baru.

Perkawinan tersebut telah sesuai UU Perkawinan yang lama.

Aturan batas usia pernikahan yang baru, berlaku sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019 dan mengeyampingkan ketentuan lama perihal batas usia menikah.

Hal ini sebagaimana asas hukum lex posterior derogat legi priori, yang berarti ketentuan peraturan yang baru mengenyampingkan/menghapus berlakunya ketentuan peraturan yang lama yang mengatur materi hukum yang sama.

(NHT)

BACA JUGA: