Yang saya hormati penasihat hukum. Pada Juli 2015, saya menjadi terlapor atas tuduhan tindak pidana penggelapan oleh mantan atasan saya saat saya masih bekerja menjadi karyawannya dahulu. Tuduhan itu tidak benar adanya, dan saya menjadi korban fitnah rekan sejawat saya dahulu. Tuduhan penggelapan alat produksi pabrik yang dialamatkan kepada saya itu diperkirakan terjadi pada pertengahan tahun 1995. Apakah kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga saya bisa dituntut ke meja hijau? Mohon kiranya saya dapat pencerahan dari penasihat hukum yang budiman.

Roni di Surabaya

Jawaban:  
Untuk menjawab pertanyaan anda, mari kita cermati Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Daluwarsa (Verjaring) adalah bagian dari hal-hal yang dapat menyebabkan terhapusnya hak seorang Penuntut Umum untuk menuntut dan menjalani hukuman terhadap seseorang (gugurnya hak menuntut).

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan 5 tahun.  

Jadi jika melihat dari waktu kejadian dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada tahun 1995 dan baru dilaporkan pada bulan Juli 2015 adalah 20 tahun. Maka dapat dikatakan penuntutan atas laporan tindak pidana tersebut dapat dinyatakan telah daluwarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP.

Semoga dapat menjawab

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: