Pertanyaan:

Yang saya hormati penasihat hukum, Saya mengalami permasalahan yang hingga saat ini saya selalu ketakutan jika memikirkannya.  Sekitar satu bulan lalu mantan pacar saya menghubungi saya dan meminta kepada saya untuk membelikan beberapa gadget, dan jika saya tidak menuruti permintaannya dia mengancam untuk menyebarkan foto-foto saat kami berpacaran dulu, dimana saat itu foto-foto tersebut diambil tanpa sepengetahuan saya saat sedang tidur. 

Apakah yang harus saya lakukan atas  tindakan mantan pacar saya ini? Mengingat sebelumnya dia telah meminta sejumlah uang kepada saya dan telah saya beri. Semoga saya dapat terbantu dengan saran dari penasihat hukum.

Venny, Jakarta

Jawaban :

Tindakan yang dilakukan oleh mantan pacar anda adalah tindakan pengancaman dan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman bagi orang yang melakukan pengancaman adalan pidana penjara paling lama empat tahun.

Bunyi Pasal 369 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tindakan pengancaman tersebut dapat anda laporkan ke kepolisian terdekat. Namun sebaiknya anda didampingi oleh penasihat hukum anda, agar dalam menyampaikan laporan ke kepolisian unsur-unsur Pasal 369 KUHP terpenuhi.

Semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: