Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Tidak Menghapus Pidana
Selamat malam,
Saya ingin bertanya, dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapatkah polisi terus melakukan proses perkara kecelakaan, padahal pelaku sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban? Dalam hal ini pelaku sudah melakukan santunan kepada keluarganya dan ahli warisnya. Mohon jawabannya.
Sita di Lampung
Jawaban:
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Mengenai proses hukum yang terus berjalan, kita dapat mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang walau sudah ada kesepakatan melakukan perdamaian. Oleh karena itu, kepolisian dapat saja melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.
Beberapa yurisprudensi dapat dijadikan rujukan. Menurut Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011, walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana. Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian.
Tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Hal ini tertuang dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.
HARIANDI LAW OFFICE
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?
- Kapan Menggunakan Jasa Advokat?
- Pindah Agama, Dapatkah Menjadi Ahli Waris?
- Sita Marital dalam Gugatan Harta Bersama