Pertanyaan :
Saya seorang ibu dari satu orang anak berusia 3,5 tahun. Satu tahun lalu saya bercerai dari suami dan di dalam putusan pengadilan salah satunya menyatakan bahwa mantan suami saya memberikan nafkah kepada anak kandung kami hingga dewasa. Yang saya tanyakan apabila suami saya tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan nafkah sebagaimana yang diputuskan pengadilan kepada anak, apa yang dapat saya lakukan?   

Siska di Bandung

Jawaban:

Jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, mantan suami anda wajib menaati putusan tersebut. Namun jika suami anda tidak menjalankannya, anda dapat melakukan beberapa langkah secara hukum.

Pertama, jika mantan suami adalah anggota PNS/TNI/Polri, maka anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri sebagai nafkah anak. Namun, apabila mantan suami bukanlah PNS/TNI/Polri, berdasarkan Penjelasan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, anda bisa mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama di mana anda bertempat tinggal.

Kedua, hal yang sedikit sulit, melaporkan mantan suami anda ke kepolisian dikarenakan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak. Namun langkah ini sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum anda, agar sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: