Mohon informasi dari konsultan hukum gresnews.com.

Saat ini saya sedang dilaporkan ke polisi oleh orang tua istri saya, dikarenakan dianggap membawa lari anak perempuannya. Memang kami menikah katakanlah kawin lari karena orang tua istri saya tidak setuju. Tapi kami menikah atas dasar cinta. Apakah bisa saya dilaporkan seperti ancaman mertua saya itu? Terima kasih atas jawabannya.

Abdul di Bogor

Jawaban:

Sebelumnya harus dipahami perihal perkawinan tanpa restu orang tua. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, syarat perkawinan antara lain adalah harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian pada Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan juga disebutkan, jika seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada. Oleh karenanya, jika kedua calon mempelai sudah mencapai umur 21 tahun, mengacu pada ketentuan dalam UU Perkawinan maka izin orang tua bukan merupakan keharusan. Baca: Hukum Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua.

Namun, jika istri anda belum berumur 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari orang tuanya. Selanjutnya menurut UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Dengan demikian orang tua memasih memiliki kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan membina anak.

Berdasarkan hal tersebut di atas anda dapat saja dilaporkan ke kepolisian berdasarkan UU Perkawinan yaitu anda menikahi perempuan yang belum berusia 21 tahun tanpa mendapatkan izin orang tuanya dan UU Perlindungan Anak yaitu membawa lari seorang perempuan yang masih digolongkan sebagai anak.

Semoga dapat menjawab. 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: