JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, syarat utama seorang dosen (baik PTN maupun PTS) memperoleh tunjangan harus terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Jika sudah memiliki sertifikat, Kemdikbud menjamin kelancaran pemberian tunjangan profesi dosen. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Supriadi Rustad, mengemukakan, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos atau tidaknya seorang dosen berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen.

Untuk kuota tahun 2013 misalnya, ada 15.000 orang, tetapi yang lolos sertifikasi dosen hanya 9 ribuan. "Untuk tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan, ujar Supriadi Rustad, seperti dikutip situs setkab.go.id, Sabtu (25/1).

Supriadi menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi dosen tidak sulit. Ia menyebut seperti daftar haji, dimana nomor urutnya adalah nomor nasional. Ia menjelaskan, untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, harus memiliki kualifikasi pendidikan S2. Selain itu harus sudah memiliki jabatan fungsional, misalnya sebagai asisten ahli, minimal dua tahun.

Dosen PNS yang sedang dalam tugas belajar juga tidak bisa lolos sertifikasi dosen, kecuali telah menyelesaikan tugas belajarnya. Saat ini sekitar 70.000 dosen PNS yang terdaftar belum memiliki jabatan fungsional sehingga tidak bisa disertifikasi.

Sedangkan untuk dosen non-PNS, umumnya terhambat dalam inpassing. "Inpassing itu misalnya kalau dalam aturan pegawai negeri itu ada golongan IIIa atau IIIb. Kalau dosen di swasta harus ada inpassing atau pengakuan yang setara dengan golongan IIIa atau IIIb. Yang mengeluarkan Kopertisnya," tutur Supriadi.

Namun diakui Supriadi, banyak PTS yang sulit memberikan akses inpassing untuk dosennya karena harus menanggung konsekuensi dengan membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil inpassing-nya, yaitu sesuai dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil. "Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing. Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau kepangkatan tertentu," jelas Supriadi.

Untuk tahun 2014 ini, Kemdikbud memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Namun dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memperoleh sanksi dari Kemdikbud selama tahun 2013 karena telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru. Dengan mempekerjakan guru menjadi dosen guru bersangkutan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus.

Menurut Supriadi Rustad, karena memiliki rangkap NIDN dan NRG menyebabkan para guru tersebut bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. "Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," katanya.

Di sisi lain para dosen juga protes karena mereka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 mereka dikecualikan dari penerimaan tunjangan profesi. Para dosen yang tergabung dalam Komite Petisi Dosen Indonesia (KPDI) juga mengajukan revisi Perpres tersebut dan meminta audiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. KPDI juga menggalang petisi agar Perpres itu dicabut dan KPDI akan menggugat Perpres itu ke PTUN.

Ketua KPDI Oscarius Yudhi Ari Wijaya optimistis petisi ini akan menuai dukungan dari mayoritas dosen di Indonesia. Yudhi mengharapkan petisi akan mendapat dukungan secara luas dan akan menembus angka 10.000 pendukung. Yudhi mengatakan, komite akan tetap bersuara terhadap kebijakan yang diskriminatif. Yudhi mempertanyakan mengapa dosen di Kementerian/Lembaga lain tetap menerima remunerasi padahal mereka juga mendapatkan tunjangan profesi. "Bukankah pemerintah telah berlaku diskriminatif?" katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh telah mempersilakan para dosen mengajukan gugatan terhadap Perpres Nomor 88 Tahun 2013. "Karena itu bagian dari hak setiap warga negara," ujarnya. Pemerintah, melalui Kemdikbud saat ini tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi. M. Nuh mengatakan skema tunjangan profesi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA: