JAKARTA - Berawal dari sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo lewat unggahan "Jokowi: The King Of Lip Service". Tak pelak lagi pihak Rektorat Universitas Indonesia pun memanggil para pengurus BEM UI. Persoalan ini terus melebar menyorot Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro. Latar belakang dan aktivitasnya pun diulik hingga diketahui ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sejak 2020.

Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI sejak 2020 hingga sekarang. Ia diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI pada 2017-2020.

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menyatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan. "Jadi kalau secara yuridis atau hukum itu sebenarnya tidak boleh atau secara regulasi sebenarnya tidak boleh," kata Timboel kepada Gresnews.com, Rabu (7/7/2021).

Kemudian, Timboel melanjutkan, kedua secara sosiologi, secara fungsi rektor itu fokusnya mengurus Perguruan Tinggi. Perguruan Tingga harus lebih mengembangkan dari sisi pengabdian kepada masyarakat, penelitian maupun proses pengajaran yaitu proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.

"Tidak terpecah harus menjadi Komisaris. Komisaris itu kan pengawasan. Pengawasan itu artinya dia mengawasi dari A-Z nya di BRI," jelasnya.

Menurut peraturan perundang-undangan dalam regulasi BUMN bahwa Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas... "

(Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara).

"Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

(Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI).

Selanjutnya, kata Timboel, yang ketiga akan ada masalah yang ditimbulkan mengenai rangkap jabatan tersebut, yakni konflik kepentingan (conflict of interest).

Hal itu karena di Perguruan Tinggi suka ada ATM-ATM yang bekerja sama dengan Bank. Nanti bisa saja bank-bank yang ada seperti Bank Mandiri, BNI yang ada di situ lebih digeser oleh bank BRI.

"Jadi maksud saya nggak usahlah diberikan fungsi-fungsi yang memang menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest). Ini yang menurut saya dari sisi fungsi itu sangat berat kalau jadi rektor. Jadi harusnya dia fokus aja," tuturnya.

Timboel menilai perkara ini tidak akan terkuak selama ini bila tidak ada kasus tersebut sehingga baru terkuak di publik sekarang ini.

"Nah ini juga yang harusnya pemerintah tidak melanggar juga ketika mengangkat seorang Komisaris, dia harus melihat regulasinya dan harus ada transparansi," ungkapnya.

Menurut dia, yang menjadi pertanyaan besar, apakah ekonom hanya Ari Kuncoro saja yang bisa. Sebenarnya banyak ekonom di Indonesia yang mampu mengurus dibidang perbankan.

Sehingga harapan publik terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir bisa mencari Komisaris-Komisaris baik Komisaris independen maupun Komisaris yang lainnya itu benar-benar orang yang full time. Karena mereka itu digaji sangat besar.

"Nggak mungkin Komisaris itu nyambi. Kalau nyambi kesannya second job, artinya pekerjaan kedua. Sementara dia dapat gajinya besar. Jadi dari sisi inefisiensi, dari sisi anggaran pun ini sudah tidak efisien. BRI itu mengalokasikan uang gajinya itu per bulan sekian ratus juta padahal dia tidak full time," tuturnya.

Timboel membeberkan, bahwa khususnya di UI itu mendapat anggaran dari APBN atau dari kas UI tersebut. Dan UI sudah menjadi badan layanan umum (BLU) dan mengalokasikan anggaran gaji yang cukup untuk Rektor. Namun Rektor bekerja tidak sepenuhnya karena menjadi Komisaris ditempat lain. Akhirnya dia bekerja tidak full time dan tidak sesuai dengan gaji yang diperuntukkan.

Timboel menganalogikan ketika Rektor UI Ari menjabat disuatu intansi pemerintahan dari UI. Misalkan Ari adalah dosen di UI lalu dia mendapat penugasan sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) di sebuah Kementerian. Di mana gaji dosen Rp7 juta dan gaji Dirjen lebih besar maka seharusnya dia hanya menerima gaji dari jabatan Dirjen saja.

Klarifikasi BRI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan kode (BBRI) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Rabu (7/7/2021), manajemen BRI menyatakan anggota dewan komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Dijelaskan jika adapun ketentuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pangawas BUMN beserta perubannya;

2. Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;

3. UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun Tentang Cipta Kerja.

Menanggapi surat yang beredar tersebut, Said Didu memberikan komentar dalam bentuk cuitan di akun Twitter pribadinya.

Said Didu dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersurat dari Bank BRI tersebut tidak tepat, kemudian dia memberikan beberapa alasan.

Selama ini publik mempertanyakan pelanggaran statuta UI yang dilakukan oleh Ari tersebut dikarenakan sudah jelas dalam statuta bahwa untuk menjabat sebagai seorang Rektor, sama sekali tidak diperbolehkan memiliki rangkap jabatan.

Justru menurut Said Didu karena Ari telah melangar statuta UI tersebut, maka seharusnya pengangkatan beliau menjadi Komisaris di BRI tidak sah.

"Yang dilanggar oleh rektor UI adalah statuta UI. karena peraturan yang disebutkan tersebut menyatakan bahwa yang diangkat tidak boleh melanggar peraturan maka jabatan Komisaris tidak sah," tulis Said Didu dalam cuitannya.

Dikarenakan seharusnya bahkan dalam standar pengangkatan Komisaris di BRI sendiri telah ada ketentuan bahwa seseorang yang telah melanggar peraturan tidak bisa diangkat sebagai Komisaris, sedangkan Ari telah langgar statuta.

Hal tersebut sama sekali berbeda konteksnya bagi Said Didu dengan penjelasan dalam surat tertulis dari BRI yang menyatakan bahwa komisaris masih boleh aktif di ranah akademisi.

"Komisaris boleh aktif di kampus - ini beda, rektor yang langgar statuta jadi komisaris," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak OJK yang dihubungi Gresnews.com belum memberikan respons. 

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan di OJK Tongam Lumban Tobing enggan untuk menjawabnya karena bukan kasus yang ditanganinya.

"Mohon maaf saya tidak menangani hal ini," kata Tonggam melalui pesan elektronik yang diterima Gresnews.com, Rabu (08/07/2021).

Begitu pula dengan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot tidak memberi jawaban sama sekali. 

(G-2)

 
BACA JUGA: