JAKARTA - Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ditangkap pihak imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Permintaan Kejaksaan Agung RI untuk menjemput buronan korupsi Adelin Lis ditolak Kementerian Luar Negeri Singapura.

Pemulangan Adelin akan dilakukan dengan pesawat komersial sesuai mekanisme deportasi. Adelin terkenal licin dan selama ini berhasil lepas dari intaian penegak hukum hingga dapat kabur melenggang ke luar negeri selama 10 tahun.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai pemulangan Adelin Lis merupakan merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

"Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat. Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keteranganya, Jumat (18/6/2021).

Hikmahanto mengatakan dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk dipulangkan Adelin Lis. Sementara, bila ada permintaan dari keluarga yang meminta dipulangkan haruslah ditolak.

"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju ke Indonesia, malah ke negara lain," ujarnya.

"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," tambah Hikmahanto.

Alhasil, pada saat skema pemulangan Adelin Lis, kata Hikmahanto, di mana bukan sebagai ekstradisi, nantinya yang bersangkutan dalam keadaan diborgol saat proses handing over (penyerahan). Sementara dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

Maka, Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan, dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

"Kalau lah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," katanya.

"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tambahnya.

Kasus Adelin Lis
Adelin Lis adalah pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang bergerak dalam bidang kehutanan. Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yaitu dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis, di mana sebagian produksinya adalah untuk ekspor. Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group, perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara. Terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Adelin menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.

Dalam kasus pembalakan liar, jaksa menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara dengan denda Rp  miliar atau subsider 6 bulan. Adelin Lis juga diharuskan mengganti uang PSDA sebesar Rp119,8 miliar dan Dana Reboisasi sebesar US$2,9 juta yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan Sucipto, mantan Kepala Dinas Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada 5 Januari 2007, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi pada 15 November 2007.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin dengan hukuman 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus perambahan hutan di Mandailing Natal. Adelin juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Majelis kasasi juga memutuskan Adelin harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,938 juta.

Sebagai pemegang hak pengusahaan hutan, Adelin dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melaksanakan tebang pilih dan menanam kembali areal hutan yang telah ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan negara. Selain terbukti korupsi, Adelin dinilai melanggar UU Kehutanan. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dulu kabur.

Kabur ke Luar Negeri
Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 lalu Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing. Namun dirinya berhasil kabur dari kawalan petugas.

Selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China lalu dibawa ke Indonesia. Setelah itu, proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

Kemudian pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tidak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.

Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, dan ditangkap oleh imigrasi Singapura. Soal paspor palsu Andelin Lis, akhirnya terbongkar oleh Imigrasi Singapura.

Pada tahun 2018 itu, sistem Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman denda SGD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan juga mendeportasi kembali ke Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan setelah dideportasi masalah hukum Adelin itu diserahkan ke Kejagung RI, sebagai eksekutor putusan pidana.

"Mau di Cipinang, atau mau ditahan dimana, terserah itu Jaksa Agung," tutur Fickar.

Sehingga menurutnya, tidak perlu ada sidang lagi karena Adelin itu pelarian, buronan. Jadi tinggal dieksekusi saja.

"Buron putusan yang sudah ada putusannya, sudah ada putusan pengadilan pidananya," ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Jaksa Agung RI ST Burhanudin telah meminta KBRI Singapura untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

Leo menjelaskan bahwa sesuai perintah Jaksa Agung agar membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan pada 18 Juni 2021 ini.

Melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Namun permintaan itu ditolak.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

"KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini," tutur Leo.

Namun, kata dia, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. (G-2)

BACA JUGA: