JAKARTA - Tim penasihat hukum Mark Sungkar mempersoalkan ketidakhadiran para saksi secara langsung di persidangan. Mereka beranggapan ketidakhadiran saksi secara langsung dapat merugikan hak-hak kliennya, terdakwa aktor senior Mark Sungkar, di persidangan dalam perkara dugaan korupsi dana triathlon.

"Kami meminta para saksi dihadirkan secara langsung bukan secara virtual Yang Mulia, karena kalau tidak ini dapat merugikan klien kami," ucap penasihat hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, kepada majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (28/5/2021).

Fahri menilai bila para saksi tidak bisa dihadirkan secara langsung dapat merugikannya. Karena saksi tidak bisa menunjukan bukti secara detail kepada majelis hakim.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa para saksi tidak dapat hadir secara langsung dipersidangan lantaran mereka berada di luar kota. Mereka ada yang di Surabaya Jawa Timur dan Kalimantan.

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan peringatan dan meminta kepada Jaksa agar memastikan kehadiran para saksi dipersidangan langsung.

"Mengingat ini sebagai hak terdakwa, jaksa harus menghadirkan para saksi di muka persidangan, aturlah itu sebisa mungkin," tutur majelis hakim kepada Jaksa.

Jaksa rencananya menghadirkan empat orang saksi pada persidangan kali ini. Namun hanya satu orang saksi yang dapat hadir langsung, yakni istri Mark, Santi Asoka Mala.

Kemudian, aktor senior yang juga ayah kandung dari aktris terkenal Zaskia dan Shireen Sungkar, itu sama sekali tidak mempermasalahkan bila sidang hari ini harus ditunda. Menurutnya, hal itu di luar harapannya.

"Ditunda karena pengalaman minggu lalu, saksi itu tidak jelas. Artinya, ketika mau ditunjukkan bukti-bukti tidak bisa langsung. Jadi tim penasihat hukum meminta agar mereka dihadirkan secara langsung, itu lebih adil," ujar Mark di luar ruang sidang usai persidangan.

Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, didakwa dengan dakwaan subsideritas melakukan korupsi senilai Rp694 juta pada dana bantuan kemenpora tahun anggaran 2018.

Ia diduga membuat pelaporan fiktif terkait dana pelatnas Asian Games Triatlon.

Pada 2018, Mark mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar. Namun, sisa uang dari kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta.

Mark juga didakwa telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Meera Sayaka, yakni sebesar Rp20,650 juta, Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta, dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.

Akibat para saksi yang tidak bisa dihadirkan secara langsung, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dua minggu ke depan. Rencananya sidang kembali digelar pada 10 Juli 2021. (G-2)

BACA JUGA: