JAKARTA - Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsudin mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dengan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan M. Syahrial menyampaikan agar penyidikan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai dihentikan oleh KPK dan meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk penghentian kasus tersebut.

"Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Oktober 2020, MS menemui AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjung Balai," kata Juru Bicara Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Sabtu (24/4/2021).

Kemudian, kata Ali, atas perintah Aziz Syamsudin selanjutnya ajudan Aziz menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas Aziz tersebut.

Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan pengacara bernama Maskur Husain melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Ali, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Lalu MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH," tuturnya.

Ali menerangkan bahwa setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," terangnya.

Selain itu juga, MH diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka pada hari Kamis 22 April 2021.

Adapun tiga orang tersangka itu yakni, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Maskur Husain (MH) dan M.Syahrial (MS).

Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.

KPK tak pernah lelah mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

KPK mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, apabila ada pihak mengatasnamakan KPK yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya segera melaporkan ke intansi yang berwenang.

"Segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK," imbuhnya. Menurut Ali, peran aktif masyarakat sangat di butuhkan untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"Dan bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected]," tukasnya.

Atas perbuatan penerimaan suap dua tersangka itu, yakni, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: