JAKARTA - Jumhur Hidayat menilai ahli bahasa yang seharusnya hadir di persidangan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut terkesan plin-plan. Lantaran ahli saat itu menyanggupi untuk hadir namun pada sidang hari ini malah tidak hadir. Apalagi, ahli asal menyebutkan kalau media yang memberitakan tentang 35 investor asing itu telah memberitakan kebohongan.

Sidang di PN Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat dengan agenda melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari. Namun, sidang ditunda dengan alasan ahli tersebut sakit sehingga tak bisa hadir.

"Mungkin saksinya grogi kali yah, cari cara dahulu kali, mikirin mau jawab apa kali yah, karena kemarin dia bilang blunder yah, bilang media tukang bohong. Ngaco lah pokoknya," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Sementara Tim Penasihat Hukum Jumhur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengungkapkan sebenarnya ia heran dengan saksi ahli bahasa itu lantaran pada persidangan kemarin, dia sudah menyanggupi bakal hadir dan melanjutkan memberikan keterangannya di persidangan hari ini. Namun, ternyata ahli justru tidak hadir lagi.

Sedangkan terkait keterangan ahli bahasa di sidang sebelumnya, dia menilai keterangan ahli itu tidak konsisten. Sebabnya, ahli menyebutkan kalau dalam pendekatan pragmatik guna membedah pernyataan kliennya, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yakni penutur, pendengar atau pembaca, dan konteks kata-katanya.

"Namun, dari tiga poin itu yang dia ungkapkan kemarin, dia tak mengkaitkan itu dalam perkara ini, dia tak pernah bertanya ke pak Jumhur (maksud pernyataan Jumhur), dia juga tidak menganalisis ke pembacanya gimana, dia pakai teori pragmatik tapi tak menerapkannya secara menyeluruh, menurut kami ahli tidak konsisten," jelas Oky di PN Jaksel.

Pada persidangan kemarin sesi tanya jawab sempat berlangsung namun mesti dihentikan karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan. Dalam jalannya persidangan, Andika menyebutkan bahwa berita yang di cuit oleh Jumhur berisi informasi bohong.

Pasca persidangan, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur meminta Andika berhati-hati dalam mengatakan bahwa berita dari Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur mengandung kebohongan.

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memferivikasi langsung bertanya ke-35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," kata Isnur.

Adapun berita Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020 berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

Selanjutnya, tim Penasihat hukum Jumhur, Oky mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu saksi fakta untuk dihadirkan dalam persidangan pada Senin, 26 April 2021 mendatang. Namun, belum dipastikan siapa saksi fakta yang akan dihadirkan itu.

"Ahli bahasa jadi dilanjutkan Senin, tapi kami juga menyiapkan satu saksi fakta untuk hari Senin juga. Jadi, kalau misal ahli dari Jaksa tak hadir lagi kami bisa langsung mengajukan saksi," tukasnya.

Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (G-2)

BACA JUGA: