JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang merupakan kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PT PKN) terkait perkembangan terkini mengenai korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020-2021.

"Hari ini (13/04/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi dirumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Selasa (13/4/2021).

Penggeledahan ini, menurut Ali, terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Ali, penggeledahan masih terus berlangsung. Pihak KPK belum bisa memberikan informasi banyak dan detail lantaran proses penggeledahan belum selesai.

Namun, KPK berjanji akan secepatnya memberikan keterangan dan informasi selanjutnya yang lebih jelas dan detail setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Kemudian, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.

Penetapan tiga tersangka itu setelah dilakukan penggeledahan di empat tempat, dan menemukan sejumlah uang yang langsung disita oleh KPK.

Adapun uang yang diamankan pada penggeledahan itu terdiri dari mata uang asing dan rupiah yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 atau setara Rp142,8 juta dengan kurs Rp14.280 per US$, dan Sing$190.000 atau setara Rp2,03 miliar dengan kurs Rp10.693 per dollar Singapura, yang disampaikan Ali pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Adapun empat lokasi yang digeledah masing-masing dikediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, dan Kantor Dinas PUTR Sulsel.

Kemudian uang yang diamankan tersebut telah dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti perkara.

Suap itu diberikan dengan maksud untuk memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: