JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp694.900.000. Aktor senior itu diduga melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Sidang yang dipimpin Hakim Sapta Diharja dengan agenda pembacaan dakwaan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nopriyadi dan Tim.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," kata jaksa Nopriyadi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (2/3/2021).

Ayahanda aktris Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini diduga membuat pelaporan fiktif terkait dana pelatnas Asian Games Triatlon. Sehingga memperkaya diri sebesar Rp364 juta, orang lain yakni Andi, Wahyu Wibowo, Eva, Johari Johan serta korporasi yakni Lusiana Wibowo sebesar Rp 150 juta.

Jaksa menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Proposal yang diajukan adalah "Era Baru Triathlon Indonesia" untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. Proposal ini diserahkan pada 29 November 2017.

Meski akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.

Jaksa Nopriyadi melanjutkan, bahwa Mark Sungkar telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu, sebesar Rp399.700.000 atau orang lain yaitu, Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp41.300.000," jelasnya.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, Mark Sungkar juga didakwa memperkaya perusahaan.

"Atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp150.650.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694.900.000," lanjut Jaksa.

Dakwaan itu menurut Jaksa, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan dari Kemenpora RI kepada PPFTI untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Tahun Anggaran 2018 yaitu Surat Nomor SR-477/PW09/5.1/2019 tanggal 23 September 2019, yang dilakukan Terdakwa.

Adapun peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 berisi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Bab III, Huruf B.

Dan Perjanjian Kerjasama Antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indonesia Guna Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/2018 tanggal 1 Maret 2018.

Pasal 5 angka 2) tentang Pihak Kedua wajib bertanggungjawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan proposal yang telah diverifikasi dan disetujui untuk pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke Kas Negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke Rekening PPFTI yaitu Bank Mandiri Syariah Nomor rekening 7800900101 An. Federasi Triathlon Indonesia melainkan ke rekening Bank Mandiri nomor: 1220007476420 An. Terdakwa Mark Sungkar," terang Jaksa.

Selain itu juga, Terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan PPFTI yang bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Mark Sungkar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya pada Selasa (9/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (G-2)

BACA JUGA: