JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Halal Institute (Perkumpulan Institute Halal dan Baik) secara resmi menjalin kerja sama tentang Pemanfaatan Dokumen Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus Penyelia Halal dalam Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Jabatan Kerja Penyelia Halal. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Sukoso, dan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Institute Halal dan Baik, Andy Soebyakto Molangato, hari ini di Kantor BPJPH Jl Raya Pondok Gede Nomor 13, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Dengan kerja sama tersebut, Halal Institute menyerahkan dokumen SKK Khusus Jabatan Penyelia Halal kepada BPJPH selaku badan pemerintah yang mengemban amanat Undang-undang dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

"Kami keluarga besar BPJPH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Halal Institute atas kerja sama yang sebenarnya memang sudah terjalin dengan baik. Dan komitmen yang luar biasa ini saya berharap untuk kita lanjutkan Teruskanlah perjuangan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini," kata Sukoso dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (01/03).

Adapun maksud dan tujuan Kerja Sama ini adalah sebagai dasar bagi BPJPH dan Halal Institute dalam membentuk ketentuan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peran, kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing dalam Pendidikan Pelatihan Penyelia Halal untuk tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Ruang lingkup kerja sama ini adalah pemanfaatan atau penggunaan materi yang terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Penyelia Halal, dan juga Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Jabatan Kerja Penyelia Halal.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Halal Institute, Andy Soebyakto Molangato, mengungkapkan bahwa Halal Institute sangat berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan JPH sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.

"Sedari awal kami berkomitmen untuk mendukung dan membantu BPJPH agar dapat berperan optimal dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Karena sukses dan tidaknya penyelenggaraan JPH sangat bergantung kepada BPJPH," kata Andy.

Andy juga menyatakan bahwa SKK Khusus Penyelia Halal tersebut adalah satu-satunya SKK Khusus yang sudah sesuai dengan amanat UU JPH. Karena sedari awal penyusunan SKK Khusus tersebut menjadikan regulasi JPH sebagai pijakan utamanya.

Menanggapi hal itu, Sukoso mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilaksanakan oleh Halal Institute dalam mendukung dan membantu pemerintah di bidang JPH. Menurutnya, JPH merupakan tugas besar dengan cakupan yang luas sehingga sinergi dengan berbagai pihak terkait merupakan sebuah keniscayaan untuk terus dilakukan.

"Bagaimanapun kita tak bisa berjalan sendirian tanpa sparing partner secara baik dan benar dalam menjalankan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal ini," lanjut Sukoso.

Sukoso juga mengatakan, Penyelia Halal merupakan jabatan sangat diperlukan di dalam penyelenggaraan JPH sebagaimana diatur oleh Undang-undang. Karenanya, SKK Khusus Jabatan Penyelia Halal tersebut penting sebagai bagian dari instrumen pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam bidang JPH.

"Pasal 1 Ayat (13) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal atau PPH," tambah Sukoso.

Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga mengatur bahwa Penyelia Halal bertugas untuk mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan Proses Produk halal, dan mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Sukoso mengharapkan kerja sama ini menjadi sebuah langkah maju dalam penyelenggaraan JPH. Penyelia halal yang mencukupi dibutuhkan dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 lalu. Implikasi positif dari suksesnya sertifikasi halal ini tentu terjadinya penguatan atas industri produk halal dan terwujudnya ekosistem halal di tanah air.

Terlebih dengan melihat besarnya jumlah pelaku usaha di Indonesia khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi itu mempertegas perlunya upaya penyiapan Penyelia Halal sebagai salah satu program yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan JPH.

"Ke depannya kita upayakan SKK Khusus Penyelia Halal ini segera terangkat menjadi SKKNI Penyelia Halal, yang tentu akan menjadikan peluang yang baik," pungkas Sukoso. (G-2)

BACA JUGA: