JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Aturan ini menjadi landasan dari pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama tahun 2021 ini.

Namun munculnya aturan ini justru banyak ditolak para akademisi dan masyarakat sipil. "Saya rasa tidak ada urgensi dan dasar pembentukan Komcad ini. Selama tak ada ancaman sebaiknya Komcad itu tak perlu dibentuk," kata Dosen FH Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Milda Istiqomah dalam diskusi webinar Komponen Cadangan dan Ancaman Masa Depan Indonesia yang diikuti Gresnews.com, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya selama ini ancaman yang selalu dilontarkan adalah komunisme. Padahal itu bukan ancaman nyata namun sekadar komoditas politik semata. Terlebih secara organisasi saja, komunisme tidak ada.

"Bahkan ajarannya saja sudah banyak yang tidak tahu. Namun selalu dihembuskan sehingga membuat masyarakat jadi khawatir," katanya.

Pembentukan Komcad ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Memang secara konsep aturan telah cukup baik namun masalah utama di Indonesia adalah pada implementasi.

Ia mengatakan bila menilik sejarah masa lalu ketika sipil dipersenjatai akan saling lapor. Misalnya saat pembentukan Pam Swakarsa saat reformasi lalu malah dijadikan alat untuk mengadu masyarakat.

Masalah lainnya terkait mekanisme penentuan kriteria ancaman yang dihadapi Komcad yang berjumlah 25 ribu ini. Misalnya kriteria tentang terorisme dan komunisme serta separatisme seperti apa.

Terlebih saat mereka dijadikan Komcad dari militer ketika ada ancaman terorisme, komunisme dan separatisme diperbolehkan untuk melakukan beberapa tindakan.

"Ini sangat berbahaya sekali, bisa menimbulkan konflik horizontal, bisa menimbulkan persaingan, pembelahan politik, menimbulkan kecurigaan terhadap masyarakat yang lain," terang Milda.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia/KASBI Nining Elitos mengatakan Komcad saat ini tidak diperlukan. "Harus dilihat seberapa besar urgensi komponen cadangan itu," kata Nining dalam diskusi tersebut.

Dia meragukan pembentukan komponen cadangan itu bukan untuk kepentingan yang mendasar. Namun hanya sebagai alat kepentingan untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama saat ini.

"Persoalan problem rakyat ini adalah tentang persoalan jauhnya keadilan," pungkasnya.

Sementara, Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman, mengatakan Komcad tak jadi masalah apabila pemerintah telah menjalankan good governance dengan baik.

Namun sejak 20 tahun setelah reformasi ini justru tidak berjalan. Ada hambatan yang sifatnya struktural akibat munculnya pertarungan politik sehingga banyak agenda reformasi yang ditunggangi kekuatan oligarki.

"Bahkan ada tendensi untuk membungkam berbagai macam artikulasi-artikulasi politik yang kritis atau yang bersifat oposisional terhadap rezim ini," kata Airlangga dalam diskusi.

Padahal, kata Airlangga, pemerintah seharusnya terus menerus memerlukan kritik agar belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai terjadi implikasi muncul konflik bukan hanya vertikal tapi juga horizontal. (G-2)

BACA JUGA: