JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan sejumlah langkah pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Malang, Jawa Timur, periode 2011 hingga 2017. KPK bergerak menggeledah beberapa tempat dan memeriksa saksi-saksi terkait pada sepanjang pekan ini.
"Ada update hasil Riska (11/2/2021) kasus dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Sabtu (13/2/2021).
Menurut Ali, pemeriksaan itu bertempat di Polrestabes Batu, Jatim, telah dilakukan pemeriksaan para saksi yang hadir.
Antara lain, 1. Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto merupakan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada Februari 2019, dan 2. Michael Tedjakusuma dari swasta.
Selain itu juga, hadir saksi 3. Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo, dan 4. Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur serta 5. Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2, Ronny Sendjojo dan 6. Jatim Park 3, Dino Park.
"Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Sementara itu, Roy Pudyo Hermawan sebagai Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT, didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Untuk saksi Steven dari pihak swasta, KPK mendalami aliran uang terhadap perkara tersebut.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dari sejumlah saksi yang diperiksa pada selasa (9/2/2021) dan Rabu (10/2/2021).
Ali menuturkan bahwa ada delapan saksi yang hadir dan diperiksa pada hari pertama dan 10 orang pada hari kedua di Markas Kepolisian Resor Batu. Mereka berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan pihak swasta.
Kedelapan saksi yang diperiksa pada hari pertama, diantaranya, adalah Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Kemudian ada juga Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah M Chori, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuningsih, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Agoes Macmoedi.
Sementara pada pemeriksaan hari kedua, hadir, antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu Sopa IP; Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi; pemilik CV Kalifa Muda, Arief Setioadi; pengusaha/pemilik CV Sawong Galing, M Zaini Ilyas; dan Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera selaku pengelola Predator Fun Park, Harianto.
Pemeriksaan para saksi tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di era eks Wali Kota Batu yaitu Eddy Rumpoko pada periode 2011-2017.
Pada 16 September 2017 lalu, Eddy Rumpoko terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Terkait penerimaan suap Rp500 juta untuk belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu senilai Rp5,26 miliar.
Selain Eddy, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap selaku Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy akhirnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah vonis Eddy menjadi 3,5 tahun. Dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Kasus itu bergulir kembali setelah KPK melakukan pengembangan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus itu.
Sehingga awal Januari 2021, KPK memeriksa dua orang saksi lain yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.
Ketika itu KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Selain itu, KPK juga menggeledah di salah satu toko yang ada di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 tersebut. Secara keseluruhan sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK. (G-2)