JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan dua orang saksi Anggota DPRD Papua dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian Uang dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bekasi, Rohadi. Mereka adalah Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw.

Mantan anggota DPRD Papua ini yang terbelit perkara korupsi dan menggunakan jasa Rohadi untuk membebaskan dari jeratan pidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) atas arahan hakim Tinggi Manado, Sudi Wardono.

Jimmy Demianus Ijie mengungkapkan terkait pemberian uang kepada Rohadi sebesar hampir Rp2 miliar, melalui Julius C Manupapam perantara Rohadi yang merupakan panitera pengadilan.

Jimmy mengungkapkan maksud pemberian uang tersebut agar terbebas dari hukuman badan 4 tahun atas perkara yang menjeratnya. Menurut Jimmy semula dia mendapat vonis di pengadilan Tipikor 1 tahun 6 bulan.

"Pernah ketemu dengan Pak Julius Papam (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapam) kapan pertama kali?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Kamis (11/2/2021).

Jimmy mengatakan bahwa untuk tanggal waktunya kapan, ia tidak tahu persis kapan karena lupa. Pertemuan itu berlangsung disebuah hotel di kota Jayapura, Papua. Jimmy mengatakan untuk pertemuan pertama itu hubungannya dengan proses pelantikannya di DPR.

"Dilantiknya di Manokwari. Jadi waktu itu kan pengadilannya masih di Jayapura. Langsung kami dari Manokwari ke Jayapura untuk bertemu melaporkan kalau pelantikan sudah siap," jelas Jimmy.

Menurut Jimmy, pertemuan pertama dengan Julius itu belum berkaitan dengan perkaranya. Nanti setelah putusan banding perkaranya dia baru dihubungi oleh Muhammad Imran yang merupakan teman Jimmy.

"Muhammad Imran ini teman saya wartawan koresponden tvOne di Jayapura. Muhammad Imran ini dekat dengan Julius Papam. Dulu katanya mereka sama-sama pernah anggota PWI. Dia bilang, temen saya hakim Tipikor katanya, mau ketemuan dengan pak Jimmy. Untuk apa? Katanya beliau mau bantu urusan ini," ungkap Jimmy.

"Loh mau membantu tapi sudah pada putusan banding. Lalu saya sekarang kan mau kasasi, nanti beliau tahu karena beliau punya orang dalam. Ya seperti pak Robert begitulah, ada orang dalam," sambungnya.

Namun masalah orang dalam yang dikatakan Imran, dirinya tidak tahu, karena Imran tidak menyebutkan siapa nama orang yang dimaksud. Jimmy akui ketika bertemu dengan Julius dia hanya sendiri. Dia mengatakan akan membantunya mengurus perkara yang sedang dialaminya.

"Beliau mengatakan bisa bantu kali kamu punya masalah. Tapi ya tentu ada urusan ini pasti butuh uang," terang Jimmy.

Untuk mengurus biaya perkara yang diminta oleh Julius yang pertama kali diminta Rp1 miliar. "Yang pertama itu disampaikan kepada saya Rp1 miliar, lalu saya katakan, saya darimana uang Rp1 miliar. Urus banding saja sudah ngos-ngosan," jelasnya.

Sebelumnya, Robert Melianus Nauw mengaku telah memberikan uang senilai total Rp1,2 miliar ke Rohadi melalui Julius C Manupapam. Robert semula mendapat vonis di pengadilan tingkat pertama 2 tahun pidana penjara, kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura menjadi 4 tahun.

"Kok pisah pisah dari 1 miliar menjadi Rp1,2 miliar?" tanya Jaksa Takdir.

Menurut Robert, uang yang diminta untuk urus perkaranya itu tidak sekaligus tapi terpisah. Hal itu lantaran karena Julius Papam yang meminta demikian. Untuk biaya operasional, Robert telah mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta.

Robert mengatakan akan menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar. Namun dia tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa uang tersebut. "Tapi itu untuk ngurus PK-nya," ungkap Robert.

Dalam pengurusan perkaranya dengan biaya yang cukup besar itu karena dijanjikan bebas.

Jaksa menegaskan kepada Robert, bahwa Robert menyerahkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Jumlah itu sekitar Rp1 miliar lebih. "Itu yang meyakini saudara kok mau menggunakan uang segitu besarnya?" tanya jaksa.

Menurut Robert, dia diberitahu bahwa ada orang dalam yang bisa mengurus PK perkaranya itu. "Jadi saya kasih, saya tidak mikir, yang penting saya bebas," terangnya.

Menurut pemberitaan, Jaksa Penuntut umum KPK Takdir Suhan merincikan, pihaknya akan menghadirkan 100 orang saksi dari berbagai kalangan yang menggunakan jasa Rohadi untuk mengurus perkara pidana maupun sengketa di pengadilan hingga di tingkat kasasi MA mulai dari pendaftaran perkara hingga ke putusan akhir atau berkekuatan hukum tetap.

Pengguna jasa Rohadi tersebut memberikan uang gratifikasi yang karena tidak dilaporkan ke KPK sehingga menjadi tindak pidana suap dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2016 lalu yang mencapai total Rp19 miliar.

Suap dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS tersebut melibatkan anak dan istri Rohadi di dalam menampung transaksinya dari berbagai kalangan mulai dari pengacara, kolega hingga hakim dan anggota dewan. (G-2)

BACA JUGA: