JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA) yang menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan dua dakwaan sekaligus. Selain dakwaan suap Rp4,6 miliar, Rohadi juga didakwa menerima gratifikasi Rp11,5 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan dakwaan yang diajukannya oleh Ketua Tim JPU KPK Kresno Anto Wibowo dan kawan kawan dalam dakwaan kesatu primair.

"Selaku selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi, telah menerima gratifikasi, berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlahnya sebesar Rp11.518.850.000," kata jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Senin (1/2/2021).

Jaksa menyatakan pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Rohadi selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Pemberian gratifikasi dimaksudkan untuk mengurus perkara atau yang bersangkutan dengan proses persidangan.

Penerimaan gratifikasi berupa transfer uang ke rekening pribadi Rohadi di Bank BCA dengan nomor 5820177292. Gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar itu diterima Rohadi pada kurun waktu periode bulan November 2005-Juni 2016.

Jaksa juga mengatakan Rohadi tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana syarat dalam undang-undang. Sehingga, uang tersebut dianggap sebagai pemberian suap.

Atas perbuatannya, Rohadi didakwa pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PNS Mahkamah Agung Rohadi juga didakwa menerima suap Rp4,6 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.

Penerimaan suap pertama Rohadi terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar) yang diterima dari dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie untuk mengurus Kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jayapura.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa “mengurus” perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," jelas Jaksa Kresno.

Perkara tersebut berawal dari tertangkap tangan pengacara Saiful Jamil dan Rohadi telah dihukum selama 5 tahun atas perkara tersebut. Dari perkara tersebut kasus dikembangkan dan Rohadi didakwa menerima gratifikasi dan TPPU.

Kemudian Rohadi didakwa melakukan pencucian uang senilai total Rp 19 miliar sejak tahun 2010 hingga tahun 2016. Dari semua uang yang berada di rekening Rohadi tersebut, baik yang berasal dari penukaran valas ataupun yang disetor tunai, maupun transfer.

Uang itu ditempatkan kedalam rekening pribadi dan 3 rekening anggota keluarga atas nama Wahyu Widayati istri pertama, atas nama istri kedua Aas Rolani dan atas nama Ryan Seftriadi anak dari Rohadi.

"Serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah dan kendaraan bermotor (mobil)," jelas Kresno.

TPPU yang dilakukan Rohadi dalam kurun waktu tahun 2010-2016 lalu tersebut hingga berjumlah Rp16 miliar dan telah dibelanjakan oleh Nurhadi dengan membeli Properti dibeberapa tempat diantaranya, 3 unit Kedoya residen, Pulo gebang, 1 unit Cianjur, Indramayu, tanah dengan transaksi Rp. 13 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000 miliar," ungkap Jaksa.

Kemudian kendaraan Merek Toyota Alphard, Fortuner Camry ,Yaris ,Agia, Honda jazz, Jeep Wrangler, Pajero, Suzuki APV dimodif ambulance, Mercy serie C 250, serta membuat kwitansi senilai Rp5 miliar seolah-olah, melakukan dan mempunyai investasi diantaranya membangun rumah sakit .

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil), dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 miliar," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Rohadi didakwa dengan ancaman pidana dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP dan Subsidair Pasal 11 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1).

Kemudian, kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta keempat Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Rohadi menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan bersama tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan ekespsi atau nota keberatan.

Sehingga pada sidang pekan berikutnya masuk ke acara pembuktian dengan menghadirkan saksi sekitar 140 orang saksi dari 300-an orang yang telah diperiksa di KPK.

Sementara itu Anggota Tim JPU KPK Takdir Suhan mengatakan bahwa sidang ini adalah penyidikan yang memang sudah cukup lama. Ini penyidikan sejak tahun 2015 pada saat OTT.

"Dimana tadi kami juga mencantumkan bahwa ada Saiful Jamil yang dulu awal mulanya Kenapa kasus ini bisa diungkap," kata Takdir usai sidang ditemui para wartawan dan Gresnews.com.

Kemudian, kata Takdir, ada pengembangannya dari perkara tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan yang sekian lama, kemudian juga Jaksa mengumpulkan dugaan kepemilikan aset yang memang ada kaitannya dengan pembantuan.

"Dimana tadi kami tegaskan didalam dakwaan bahwa memang terdakwa ini `ia ngurus perkara` sampai dengan tingkat kasasi di MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.

"Kami menyusun dakwaan ada dua, yaitu dakwaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Takdir.

Menurut dia, khusus untuk dakwaan gratifikasi ia mengatakan memang banyak nama yang disebutkan. Dimana pihak-pihak yang memberikan uang kepada Terdakwa ini. Ini memang yang ingin dibantu supaya kasus yang sedang dihadapi baik itu kepada temannya, atau pun dia langsung.

"Ini minta bantuan dengan adanya imbalan uang kepada Rohadi," ujarnya.

Lanjut Takdir, kaitannya dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan itu nanti akan menjadi bagian dalam pembuktian JPU.

"Dan kami nanti akan memanggil sebagai saksi untuk kami mintai keterangannya kaitannya dengan perbuatan yang sudah dilakukan dengan memberikan uang kepada Terdakwa," tandasnya. (G-2)

BACA JUGA: